Komang Puspa, 1112011201 (2015) PENERAPAN DEPENALISASI TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (1149Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (1219Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (46Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (32Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (193Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (125Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (68Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (208Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (63Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (21Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Penjatuhan pidana penjara bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dianggap tidak cukup efektif dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sehingga dibutuhkan kebijakan khusus dalam memerangi narkotika, paradigma saat ini yang sedang berkembang yaitu pecandu narkotika tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan melainkan korban yang harus disembuhkan. Konsep depenalisasi dipandang akan cukup efektif dalam menekan peredaran narkotika dengan merehabilitasi pecandu narkotika. Berdasarkan uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan depenalisasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan apakah faktor-faktor penghambat yang akan muncul dari penerapan depenalisasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara membaca dan mengutip dari buku-buku literatur sedangkan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan cara wawancara (interview) kepada responden penelitian guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan. Responden penelitian terdiri dari Kepala Dit Reserse Narkoba Polda Lampung dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung serta Dosen bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dengan diterapkannya depenalisasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika maka pecandu narkotika yang secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) akan bebas dari tuntutan pidana berdasarkan Pasal 128 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pecandu yang tertangkap oleh aparat penegak hukum akan tetap menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil analisis tim asesmen terpadu, sekaligus menentukan tersangka sebagai pengguna murni atau merangkap pengedar. Faktor penghambat yang dominan muncul dari penerapan depanalisasi adalah faktor penegak hukum dan faktor sarana atau fasilitas, persamaan persepsi dalam memandang pengguna sebagai korban yang sulit dibentuk antara penyidik polri dan BNN. Komang Puspa Saran penulis dalam penelitian ini yaitu depenalisasi pengguna narkotika diartikan sebagai penghapusan sanksi pidana dan diberikan tindakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, rehabilitasi wajib bagi pengguna atau pecandu narkotika menurut undang-undang, maka dengan adanya depenalisasi tersangka yang terbukti sebagai pengguna murni langsung diberikan tindakan rehabilitasi tanpa harus melanjutkan penuntutan hingga ke pengadilan. Kata Kunci : Depenalisasi, Pecandu, Narkotika.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 3514744 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Apr 2015 02:44 |
Terakhir diubah: | 29 Apr 2015 02:44 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9407 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |