PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPAT PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN (Studi di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi Lampung Utara)

0812011024, EDI SENTOSA (2012) PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPAT PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN (Studi di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi Lampung Utara). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (85Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COPER.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Anak adalah karunia Tuhan yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu negara. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pembidanaan dalam tata peradilan pidana. Dalam Pasal 20 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Bentuk perlindungan tersebut diantaranya adalah dalam hal Anak yang berhadapan dengan hukum dan itu merupakan kewajiban tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat. Selain itu di dalam Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2002 juga disebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis memahami bahwa hak pendidikan bagi narapidana anak sangatlah penting bagi perkembangan narapidana anak itu sendiri. LAPAS adalah tempat untuk melakukan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, sifat dari pemidanaan terhadap Anak Pidana adalah untuk memberikan pelajaran kepadanya agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana kembali dan dapat berguna bagi masyarakat disekitarnya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melukukan pengkajian secara labih mendalam tentang bagaimanakah pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat terlaksananya hak pendidikan Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Penelitian dalam skripsi ini penulis melakukan dengan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan Perundang-undangan dan mengadakan penelitian di lapangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kotabumi Lampung Utara. Edi Sentosa Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukan mengenai Hak Pendidikan Narapidana Anak di LAPAS Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara, maka dapat disimpulkan sebagai salah satu program kegiatan dari pembinaan LAPAS Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara memberikan program paket kepada Narapidana Anak agar tetap mendapat haknya sebagai warga negara. Pembinaan intlektual ini bertujuan agar Narapidana Anak dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai makhluk yang berakal budi. Dalam melaksanakan pendidikan Narapidana Anak di LAPAS Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 Angka 1 (satu) UndangUndang No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional selain itu memakai MoU Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, pemuda dan olahrga Depdiknas dengan Dirjen Pemasyarakatan LAPAS Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara dijadikan percontohan LAPAS Anak. Faktor penghambat pelaksanaan pendidikan di LAPAS Anak kelas II A Kotabumi Lampung Utara yaitu : kurangnya personil dan mutu sumber daya tenaga pengajar, pendanaan yang kurang memadai, kurang nya keterlibatan pihak swasta dan instansi pemerintah dalam mendukung pendidikan di LAPAS Anak Kelas II A Kotabumi Lampung Utara. Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran yang dapat penulis kemukakan adalah perlu adanya peningkatan kualitas dan mutu sumber daya tenaga pengajar, program paket belajar baik paket A, paket B maupun paket C. Sebaiknya perlu diadakannya penambahan tenaga pengajar program tenaga pengajar untuk semua program paket belajar. Sebaiknya melakukan kerjasama dengan pihak-pihak baik dengan instansi pemerintah maupun swasta yang peduli dengan hak Pendidikan Narapidana Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:53
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9413

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir