ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK)

0812011187, Immanuel C. M. L. Tobing (2013) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB ISI.pdf

Download (197Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (83Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia adalah tindak pidana korupsi. Korupsi terjadi baik di tingkat pemerintah pusat, maupun di tingkat pemerintah daerah. Korupsi di tingkat pemerintahan daerah, salah satu di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, yaitu dengan terdakwa Herman Hasboellah bin Hasboellah dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK, terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK? b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK? Penulisan skripsi ini mengunakan metode pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkahlangkah, yaitu editing, interpretasi dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 1741/PID/B/2009/PN. TK Joncto Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK. didasari oleh kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa. Terdakwa Herman Hasboellah telah terbukti bersalah, Immanuel C. M. L. Tobing oleh sebab itu terdakwa harus bertanggung jawab sesuai dengan pertanggungjawaban dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. b) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK. adalah semua unsur Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 yang dituduhkan kepada terdakwa telah terpenuhi. Terdakwa pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. 60/PID/2010/PT. TK, terdakwa dijatuhkan pidana lebih ringan yaitu selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 300.000.000,00. Pertimbangan hakim pada tingkat banding menjatuhkan pidana lebih ringan didasarkan beberapa hal, yaitu terdakwa dalam perkara korupsi ini hanyalah pihak yang mengikuti perintah atasan, hasil pencarian dana deposito di PT Bank Tripanca Setiadana sebagian besar digunakan oleh bupati dan keluarganya dan dikaji dari aspek kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah selaku kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, meskipun kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah tanggung jawab utama tetap berada pada bupati sebagai kepala daerah. Adapun saran yang diajukan peneliti, yaitu sebaiknya hakim dalam memeriksa kasus tindak pidana korupsi lebih cermat lagi dalam membagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan peran masing-masing pelaku dan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi tetap memperhatikan peran, bobot tanggung jawab dan tingkat kesalahan pelaku maupun asas persamaan di depan hukum. Kata kunci: korupsi, tindak pidana dan terdakwa

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:52
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 08:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9423

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir