Nita, Sinthia Putri (2025) Analisis Potensi, Efektifitas, dan Kontribusi Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK FULL.pdf Download (121Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI Full.pdf Restricted to Hanya staf Download (2650Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI Tanpa Pembahasan fix.pdf Download (2515Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Realisasi penerimaan pajak hotel di Kota Bandar Lampung periode 2019–2023 menunjukkan tren yang meningkat, namun sering kali tidak konsisten dan belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil yang ada. Selama ini efektivitas pemungutan hanya diukur berdasarkan pencapaian target, bukan perbandingan dengan potensi sebenarnya, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam menilai kinerja fiskal daerah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa meskipun sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Bandar Lampung berkembang pesat, optimalisasi penerimaan pajak hotel masih belum tercapai secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penerimaan pajak hotel, menilai tingkat efektivitas pemungutan pajak dengan membandingkan realisasi terhadap potensi riil, mengukur kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah, serta mengidentifikasi kendala dan upaya optimalisasi pemungutannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, serta dilengkapi dengan wawancara terhadap pihak- pihak terkait. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori potensi pajak, efektivitas, kontribusi, dan kepatuhan wajib pajak sebagai landasan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak hotel terus meningkat seiring bertambahnya jumlah hotel dan tingginya kunjungan wisatawan, efektivitas pemungutan tergolong cukup efektif, namun kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah relatif rendah dengan rata-rata hanya sekitar 8%. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan pengawasan, dan masih dominannya orientasi target dibandingkan potensi riil. Upaya perbaikan dilakukan melalui penerapan sistem daring (SIMANTAP), intensifikasi pengawasan, dan pemberlakuan sanksi administratif. Disarankan agar pemerintah daerah memperluas basis pajak hingga mencakup hotel non-bintang, meningkatkan sosialisasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
