ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No.06/PID.TPK/2011/PN.TK )

0812011321, Ricky Adiguna (2013) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No.06/PID.TPK/2011/PN.TK ). Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK Ricky .pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I .pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III .pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II .pdf

Download (69Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV .pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (80Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V .pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover dalam.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover skripsi ricky .pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI .pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAPUS .pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTTO.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PA pengesahan.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
pengesahan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Riwayat Hidup Ricky Adiguna.pdf

Download (17Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara tegas, lugas, dan tepat berdasarkan kepada nilai keadilan dan kebenaran, bukan berdasarkan kepada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat.Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelititn ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 06/PID.TPK/2011/PN.TK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan pendekatan secara yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan dengan mengadakan penelitian lapangan berupa wawancara dengan para responden. Pendekatan ini bertujuan memperoleh data konkrit mengenai masalah yang akan diteliti. Data yang diperoleh kemudian akan diseleksi, diklarifikasikan dan disistematiskan yang kemudian akan dianalisis dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus Nomor : Ricky Adiguna 06/PID.TPK/2011/PN.TK. yaitu pelaku terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan disaat pelaku melakukan perbuatannya pelaku dalam keadaan sehat dan sadar serta tidak terganggu jiwanya oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap terdakwa. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa yaitu melalui pertimbangan berdasarkan ; keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, surat dakwaan, petunjuk-petunjuk dan alat-alat bukti serta keterangan dari terdakwa. Disamping hal itu, dalam memutuskan perkara di persidangan hakim juga harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Hal ini bertujuan untuk mencapai suatu kepastian hukum dan keadilan sejati guna hakim melaksanakan putusan pegadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diharapkan dalam penegakan hukum khususnya penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi, agar Majelis Hakim sebagai pemberi putusan harus mampu adil dan benar dalam memberikan hukuman pidana kepada terdakwa. Karena tujuan pidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tetapi hanya saran untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang lebih bermanfaat dari sekedar pembalasan yaitu bertujuan untuk membina dan membimbing seorang terdakwa untuk menjadi manusia yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:48
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 08:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9427

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir