KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI MENURUT KUHP NASIONAL

Yefta Chintya, Nababan (2025) KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI MENURUT KUHP NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (219Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2707Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2372Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sebelum pembaharuan sistem hukum pidana, Indonesia masih berpedoman pada Wetboek van Strafrecht (KUHP WvS) warisan Belanda yang tidak mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Akibatnya, muncul kekosongan hukum dalam penegakan tindak pidana korporasi karena pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada individu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, muncul berbagai undang-undang khusus (lex specialis). Namun, pengaturannya tidak harmonis dan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi. Sebagai bentuk pembaharuan, KUHP Nasional kemudian mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menetapkan kebijakan formulasi sanksi yang lebih sistematis serta sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum modern. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang dimanfaatkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber, sedangkan data sekunder diambil dari literatur seperti buku, hasil penelitian terdahulu, dan jurnal ilmiah. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kajian analitis, studi kasus, serta pendekatan komparatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa KUHP Nasional secara progresif mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 dan Pasal 46 KUHP. KUHP Nasional mengatur dua jenis pidana terhadap korporasi, yakni pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, perampasan aset, hingga pembubaran korporasi. Selain itu, ketentuan tersebut mencakup sanksi moral seperti pengumuman putusan hakim di media massa. Kebijakan formulasi dalam KUHP Nasional mencerminkan upaya harmonisasi dan kodifikasi yang komprehensif terhadap sistem pemidanaan korporasi di Indonesia. Ini merupakan langkah strategis untuk menutup kekosongan hukum sebelumnya dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Pengakuan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana juga memperkuat prinsip keadilan dalam hukum pidana, di mana entitas kolektif yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan tidak dapat berlindung di balik status badan hukum.Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah penulis mendorong adanya peningkatan pemahaman dan kompetensi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHP Nasional yang baru, khususnya dalam konteks tindak pidana korporasi. Selain itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi antar sektor agar tidak terjadi tumpang tindih penerapan hukum. Korporasi pun diharapkan menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum yang lebih kuat melalui sistem pengawasan internal, guna mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507123640 Nababan Yefta Chintya
Date Deposited: 22 Dec 2025 04:37
Terakhir diubah: 22 Dec 2025 04:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94554

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir