PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SETELAH DIBERLAKUKANNYA SISTEM KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 2024

Rifni Irma , Safitri (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SETELAH DIBERLAKUKANNYA SISTEM KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 2024. Masters thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (845Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS FULL (TANPA BAB PEMBAHASAN).pdf

Download (800Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemerintah Indonesia melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupaya mewujudkan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Selama ini, pelayanan rawat inap JKN menerapkan sistem kelas I, II, dan III yang membedakan fasilitas berdasarkan besaran iuran, sehingga memunculkan kesenjangan akses dan kualitas layanan. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi seluruh peserta diterbitkan untuk menghapus disparitas tersebut. Kebijakan ini menimbulkan masa transisi hingga 30 Juni 2025 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi peserta yang telah membayar iuran berdasarkan sistem kelas sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak peserta JKN yang telah membayar iuran berdasarkan sistem kelas setelah diberlakukannya KRIS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan implikasi pembayaran penyeragaman iuran (satu harga) bagi seluruh peserta JKN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait JKN dan KRIS, bahan hukum sekunder seperti literatur akademik, serta bahan hukum tersier. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif, untuk menilai sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada peserta JKN pada masa transisi menuju penerapan KRIS, serta implikasi penyeragaman iuran (satu harga). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak peserta JKN yang telah membayar iuran berdasarkan sistem kelas setelah diberlakukannya KRIS berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024 diwujudkan melalui penerapan standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta dengan mengacu pada 12 kriteria KRIS. Kebijakan ini menjamin kesetaraan akses dan kualitas layanan tanpa diskriminasi, meskipun hingga 30 Juni 2025 iuran masih diatur berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2022 dengan skema kelas I, II, dan III serta belum semua rumah sakit siap memenuhi standar KRIS, sehingga terdapat potensi perbedaan layanan. Implikasi penyeragaman iuran bagi seluruh peserta JKN meliputi aspek hukum yang memerlukan regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan untuk kepastian hukum, aspek sosial yang mendorong penghapusan perbedaan kelas sekaligus berpotensi menimbulkan resistensi, serta aspek ekonomi yang membuka peluang subsidi silang tetapi berisiko menambah beban keuangan jika tidak diawasi dengan baik. Dengan demikian, keberhasilan penerapan KRIS dan penyeragaman iuran ditentukan oleh kejelasan regulasi, transparansi penetapan tarif, kesiapan fasilitas kesehatan, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: 2507733456 Digilib
Date Deposited: 22 Dec 2025 04:24
Terakhir diubah: 22 Dec 2025 04:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94560

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir