PENYELENGGARAAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

0852011093, Fery Purnomo (2013) PENYELENGGARAAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (60Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Bisnis menara makin berkembang sejak keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa menara telekomunikasi dapat beroperasi setelah memiliki izin operasional dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lampung Timur berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur. Pada kenyataannya, masih ada menara telekomunikasi yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan permasalahan: 1) Bagaimanakah penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur? 2) Bagaimanakah pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur? Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi data, editing, dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: 1) Penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bersama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur. Perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dilakukan secara terpadu. Fery Purnomo Ketentuan pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 menentukan bahwa pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di seluruh wilayah wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu di daerah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Izin yang berkaitan dengan menara telekomunikasi adalah IMB Menara dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu. 2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Timur dimulai sejak pengajuan izin, pelaksanaan izin hingga izin tersebut itu habis masa berlakunya. Pengawasan sebelum izin tersebut diterbitkan sangat berkaitan dengan kelengkapan persyaratan permohonan izin. Pengawasan yang dilakukan setelah izin diberikan bertujuan untuk mengevaluasi apakah izin yang telah diberikan oleh pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Segala bentuk pelanggaran terhadap izin ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini juga diperuntukkan bagi menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Sanksi administrasi bagi yang memiliki izin terdiri peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sedangkan sanksi administrasi bagi yang tidak berizin atau tidak memiliki IMB Menara dan izin operasional menara telekomunikasi terpadu adalah pembongkaran menara telekomunikasi. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam Penelitian ini disarankan: 1) Sebaiknya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan membuat kotak pengaduan yang ditempatkan di lokasi tertentu, misalnya kantor desa dan kantor kecamatan. 2) Sebaiknya bagi pemilik menara telekomunikasi yang tidak berizin tidak hanya diberikan sanksi administrasi berupa pembongkaran menara, namun diwajibkan pula untuk membayar denda. Kata kunci: Izin, Menara dan Telekomunikasi

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 09:02
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 09:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9477

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir