PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SISTEM E-PROCUREMENT

Bustanul , Arifin Sodiq (2026) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SISTEM E-PROCUREMENT. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2088Kb) | Preview
[img] File PDF
REVISI TESIS TIPIKOR BUSTANUL CETAK 230126.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2826Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
REVISI TESIS TIPIKOR BUSTANUL CETAK 230126.pdf

Download (2830Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan kegiatan yang rentan akan risiko penyimpangan dan kerugian negara. Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, Pemerintah telah mengimplementasikan sistem elektronik pengadaan (E-Procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui presprektif pertanggungjawaban hukum administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem E-Procurement, menganalisis dan mengetahui presprektif pertanggungjawaban hukum perdata dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem E-Procurement, menganalisis dan mengetahui presprektif pertanggungjawaban hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem E-Procurement, serta menganalisis hubungan pertanggungjawaban antara hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam PBJP melalui sistem E-Procurement. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan statute approach, case approach, dan conceptual approach yang berkaitan dengan Pertanggungjawaban Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Sistem E-Procurement yang di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pertanggungjawaban Administrasi dalam PBJP berfokus pada pelanggaran prosedur administratif. Sanksinya berupa teguran, denda, daftar hitam, dan diselesaikan melalui sanggah, sanggah banding atau gugatan di PTUN. 2) Pertanggungjawaban Perdata timbul dari hubungan kontraktual yang biasanya berwujud wanprestasi (keterlambatan atau ketidaksesuaian spesifikasi). Penyelesaiannya melalui mediasi, gugatan perdata, arbitrase dengan ganti rugi berdasarkan KUHPerdata. 3) Pertanggungjawaban Pidana terkait Tindak Pidana Korupsi (suap, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau gratifikasi) yang disertai niat jahat (mens rea), sanksinya pidana penjara dan denda (berdasarkan UU Tipikor), berlaku di semua tahapan PBJP. 4) Hubungan Ketiga pertanggungjawaban itu saling melengkapi, namun Aparat Penegak Hukum sering mendahulukan hukum pidana (mengalahkan administrasi dan perdata), sehingga hukum pidana menjadi primum remidium (pilihan pertama) alih-alih ultimum remidium (pilihan terakhir).

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: 2507449724 Digilib
Date Deposited: 23 Jan 2026 04:09
Terakhir diubah: 23 Jan 2026 04:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94894

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir