PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Pada Putusan Nomor 116/Pid.B/2012/PN.TK)

0852011103, Hengky Kurniawan (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Pada Putusan Nomor 116/Pid.B/2012/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Cover Lampiran.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi Syarat Sarjana.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (58Kb)
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN Skripsi.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Motto.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pelaku kejahatan pencabulan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh para remaja dan anak anak, bahkan tragisnyapencabulan kerap kali dilakukan oleh pihak pihak yang seharusnya melindungi anak dari kejahatan sebut saja oknum anggota polisi yang dimana masyarakat khususnya anak menaruh sebuah kepercayaan bahwa ia merasa terlindungi dan merasa aman dari ancaman kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalahah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum anggota polisi dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum anggota polisi. Untuk menjawab permasalahan, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung denga pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pencabulan dalam perkara Nomor 116/Pid B/2012/PN.TK didasarkan pada asas "Tidak dipidana tanpa ada kesalahan". Dalam perkara ini terdapat perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau unsur melawan hukum. Terhadap terdakwa ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang terdakwa dapat di pertanggungjawabkan. Penjatuhan pidana kepada terdakwa pidana kurang tepat, seharusnya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih berat dari yang diputuskan oleh hakim, karena selain terdakwa Hengky Kurniawan melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditemukan juga unsur pemberat seperti yang ditentukan dalam Pasal 52 KUHP, dalam hal ini terdakwa sebagai anggota Kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan tetapi malah melakukan tindak pidana, karena itu seharusnya pidana yang dijatukan bisa ditambah sepertiga dari maksimal ancaman pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap perkara Nomor 116/Pid B/2012/PN.TK berdasarkan dari tiga sudut pandang hakim dalam menentukan lamanya pidana, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Selain itu pertimbangan tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pada pertimbangan putusan perkara tindak pidana pencabulan oleh anggota Polisi ini telah mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis, serta seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Perlu adanya aturan khusus terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Aparat Hukum khususnya Oknum Anggota Polisi agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 09:02
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 09:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9492

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir