ANALISIS ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN KONVERGENSI HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Perkara Nomor: 697/Pid.B/2024/PN Tjk)

QORRY , KHARISMA SARI (2026) ANALISIS ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN KONVERGENSI HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Perkara Nomor: 697/Pid.B/2024/PN Tjk). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (196Kb) | Preview
[img] File PDF
2. TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2352Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2128Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi informasi membawa implikasi signifikan terhadap sistem pembuktian perkara pidana, termasuk tindak pidana penganiayaan. Dinamika tersebut mendorong terjadinya konvergensi hukum dalam praktik penegakan hukum pidana. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan konvergensi hukum serta kedudukannya. Penelitian ini menggunakan teori konvergensi hukum, teori pembuktian dan teori due procces of law sebagai landasan analisis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data melalui tahapan identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai alat bukti elektronik berdasarkan aspek keotentikan, keutuhan, dan keabsahan prosedur, serta mengaitkannya dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi dan Visum et Repertum. Alat bukti elektronik tidak dijadikan dasar tunggal pemidanaan, melainkan dinilai secara komprehensif bersama alat bukti lain yang sah dan diperkuat oleh keterangan ahli digital forensik. Putusan Nomor 697/Pid.B/2024/PN Tjk menunjukkan adanya konvergensi antara bukti elektronik dan bukti konvensional dalam sistem pembuktian negatif menurut undangundang. KUHAP kerangka prosedural, sedangkan UU ITE memberikan legitimasi hukum. Alat bukti elektronik merupakan perluasan yang sah, mengingat Pasal 5 UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 secara tegas mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Perlu adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi dari aparat penegak hukum khususnya penyidik, jaksa dan hakim melalui pendidikan dan pelatihan terkait forensik digital, penilaian alat bukti elektronik dan pemahaman mengenai perolehan dan pengamanannya. Aparat penegak hukum mengoptimalkan peran ahli digital forensik dalam proses pembuktian, pada tahap penyidikan dan persidangan, guna memberikan penjelasan yang objektif terkait proses perolehan dan analisis bukti elektronik. Kata Kunci: Bukti Elektronik, Konvergensi, Penganiayaan

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: 2507714903 Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2026 04:52
Terakhir diubah: 26 Jan 2026 04:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94938

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir