KOORDINASI ANTARA PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BANDAR LAMPUNG

0852011165, NURHADI (2012) KOORDINASI ANTARA PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB IV & V.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (85Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten. Salah satu lembaga yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penanggulangan narkotika di Provinsi Lampung adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah koordinasi antara penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan penyidik Polri dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat koordinasi antara penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan penyidik Polri dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian adalah penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan penyidik Polri. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif, yaitu cara berfikir yang didasarkan pada berbagai hal yang bersifat khusus dan kemudian ditarik suatu kesimpulan umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan , dapat disimpulkan: (1) Koordinasi antara Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan penyidik polri dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan cukup optimal, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana dalam melaksanakan penyidikan dilakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana narkotika, yaitu dalam proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika. (2) Faktor-faktor penghambat Koordinasi antara Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan penyidik polri dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung adalah : (a) Faktor substansi hukum, yaitu penyidik BNN Provinsi Nurhadi Lampung dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika terkadang tidak dapat mengumpulkan semua alat bukti yang sah dalam penyidikan kasus tindak pidana narkotika, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik Penyidik BNN Provinsi Lampung, sedangkan jumlah tindak pidana ini cenderung mengalami peningkatan. (c) Faktor sarana dan prasarana, yaitu tidak adanya laboratorium forensik, sehingga apabila ditemukan barang bukti yang perlu diuji melalui laboratorium, maka penyidik harus mengirimkannya ke BNN Pusat. (d) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. (e) Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat perkotaan, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan apabila menjumpai atau mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya dioptimalkan kerjasama dan koordinasi dengan lintas sektoral terkait dalam pengawasan, pengendalian ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. (2) Sarana dan prasarana penunjang penyidikan seperti laboratorium khusus narkotika hendaknya direalisasikan dalam rangka meningkatkan kualitas penyidikan

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 09:02
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 09:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9496

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir