ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENGGUNAKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG PANGAN YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM NEGERI

Andi, Mekar Sari (2015) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENGGUNAKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG PANGAN YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM NEGERI. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (105Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (406Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (380Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (461Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (110Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWANCANA.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (291Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (241Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (110Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (219Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (163Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pelaku Usaha menurut Undang-Undang Perdagangan (UUP) Pasal 1 (ayat 14) adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang Perdagangan. Berkenaan dengan itu setiap badan usaha wajib memasang label berbahasa Indonesia di setiap produknya. Label berbahasa Indonesia adalah informasi tentang produk. Pada umumnya tertera pada apa yang disebut sebagai label. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UUP) Pasal 104 mengatakan “setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (ayat 1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dismpulkan: (1) Penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 60 (ayat 2) dan Pasal 62 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam ketiga peraturan tersebut masing-masing mengatur sanksi pidana dan administratifnya, kecuali Undang-Undang Pangan. (2) Faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang pangan yang diperdagangkan di dalam negeri antara lain: (a) Undang-Undang; (b) Penegak Hukum; (c) Sarana dan Fasilitas; (d) Masyarakat; dan (e) Kebudayaan. Andi Mekar Sari Saran yang diberikan penulis antara lain: (1) Diharapkan perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum baik dari Kepolisian Daerah Lampung, Dinas Perdagangan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk penerapan sanksi hukum dalam mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang apabila telah diberi peringatan tetap tidak ada perubahan maka mereka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur dengan jelas sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha tersebut. Upaya ini dilakukan dengan harapan tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut. Mengingat sudah banyak masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi tidak pernah paham dengan pengaturannya; dan (2) Perlunya peran aktif dari masyarakat untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak patuh dengan ketentuan perundang-undangan. Peran serta masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah tersebut, masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar terciptanya kedamaian dan keadilan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Usaha, Label Berbahasa Indonesia Abstract B Business communities according to trade laws (UUP) Article 1 (paragraph 14) is every individual Indonesian citizen or entity in the form of legal entity or non-legal entity established and domiciled in the territory of the Unitary Republic of Indonesia who conduct business activities in the field trade. In connection with that every business entity must install the Indonesian-language label on each product. Issues discussed in this paper are the author of How the enforcement of criminal law against business communities that do not use the Indonesian language labeling on food items traded in domestic and what factors inhibiting criminal enforcement against business communities who do not use Indonesian language labeling on food items traded in domestic are. The approach used is a problem normative juridical approach and juridical empirical primary data and secondary data in which each of the data obtained through the research literature and in the field. Based on the results of research and discussion, the conclusions are: (1) The crime law enforcement towards business entity who do not attach Indonesia language label on food products traded in domestic market was violating the article 104 no. 7/2014 under Trade Law, article 60 (verse 2) and article 60 (verse 1) no. 8/ 1999 under Consumers Protection Law, and also article 102 no. 18/2012 Food Law. The three enactments above regulate both sanction on criminal and administrative, except the enactment under Food Law. (2) There were several factors hampered the implementation of crime law enforcement towards business entity who do not attach Indonesian language label on food products traded in domestic market: (a) constitution, (b) law authority, (3) infrastructures, (d) society, and (e) cultures. Keywords: Law Enforcement, Business Communities, Indonesian Language Labeling

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4421203 . Digilib
Date Deposited: 30 Apr 2015 04:22
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 04:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9504

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir