RONALDO, - (2026) OPTIMALISASI PERAN ADVOKAT PADA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA NON-LITIGASI DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Lampung.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1703Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1518Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Advokat merupakan profesi hukum yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan undang-undang advokat. Advokat sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum serta kompleksitasnya masalah hukum. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi bantuan hukum, seorang advokat melakukan proses pendampingan khususnya dalam penyelesaian perkara pidana secara non-litigasi dalam perspektif restorative justice sehingga perlu diketahui peran advokat dalam melindungi kepentingan hukum klien; perlu adanya peran advokat pada penyelesaian perakara pidana secara non-litigasi; serta optimalisasi peran advokat pada penyelesaian perkara pidana secara non-litigasi dalam perspektif restorative justice. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan cara analisis yuridis. Hasil penelitian terkait optimalisasi peran advokat pada penyelesaian perkara pidana secara non-litigasi dalam perspektif restorative justice, menunjukan bahwa menuntut perubahan cara pandang advokat dari sekedar berperan sebagai penasihat hukum menjadi agen perdamaian sebagai mediator, fasilitator, sekaligus sebagai pengawal keadilan yang memastikan hak-hak hukum para pihak terlindungi selama proses berlangsung. Optimalisasi peran advokat dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi dalam memahami prinsip restorative justice, kemampuan mediasi dan negosiasi, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu advokat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar terciptanya kesadaran hukum yang mendukung penyelesaian perakara pidana secara damai dan berkeadilan. Dengan demikian advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai agen perdamaian dan pemulih keadilan sosial dalam sistem hukum pidana yang modern. Kata Kunci : Advokat, Penyelesaian Non-Litigasi, Restorative Justice.
| Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507727857 Digilib |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 05:46 |
| Terakhir diubah: | 28 Jan 2026 05:46 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95063 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
