ANALISIS PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kota Bandar Lampung)

Andre Jevi Surya, 1112011039 (2015) ANALISIS PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kota Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (241Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (247Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (208Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (339Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (176Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Penyelesaian penyelesaian kecelakaan lalu lintas dapat ditempuh yaitu proses peradilan maupun diluar proses peradilan. Penyelesaiaan Kecelakaan Lalu Lintas di luar proses peradilan menggunakan bentuk pendekatan keadilan restoratif berupa Alternative Dispute Resolution (ADR). Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah cara penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif? (2) Bagaimanakah dampak bagi korban, pelaku, dan masyarakat dari proses penyelesaian tindak pidana lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif di Kota Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1) Tata cara penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif adalah berupa mediasi berdasarkan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS disebut Alternative Dispute Resolution (ADR). Tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan melalui konsep ini, perkara kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan adalah perkara yang tidak masuk dalam kategori mengakibatkan korban luka berat dan korban meninggal dunia; dan (2) Penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif memiliki dampak bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Dampak positif antara lain: Menjamin hak-hak pelaku, korban dan masyarakat; Merestorasi kerugian; Menyelesaikan masalah dengan solusi di luar proses peradilan hukum acara pidana; dan Menghasilkan perdamaian antara pelaku dan korban. Dampak negatif antara lain: Pelaku yang berasal dari kalangan masyarakat menengah kebawah memiliki kecenderungan tidak dapat menjalankan konsep Alternative Dispute Resolution (ADR); dan Tanpa adanya peran polisi unit kecelakaan lalu lintas sebagai mediator penerapan konsep Alternative Dispute Resolution (ADR). Andre Jevi Surya Saran yang diberikan penulis berkaitan dengan analisis penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif (studi di Kota Bandar Lampung) adalah sebagai berikut : Diharapkan pemerintah dapat menjadikan Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai agenda resmi kepolisian dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas; dan Diharapkan pihak kepolisian dapat berperan aktif sebagai mediator dalam menerapkan konsep Alternative Dipute Resolution (ADR). Kata Kunci: Penyelesaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Keadilan Restoratif.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6935214 . Digilib
Date Deposited: 30 Apr 2015 04:08
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 04:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9509

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir