0912011011, Ayu Hervi Maharani (2013) PERSPEKTIF PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA MENURUT RANCANGAN UNDANGUNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2012. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (32Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DEPAN.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HAL.PENGESAHAN.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (118Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (199Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (49Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (42Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (121Kb) |
||
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (11Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana yang telah lama diterima dan diterapkan dalam sistem hukum di berbagai negara dan bangsa di dunia. Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia nilai pidana denda sudah tidak sesuai dengan nilai mata uang saat ini. KUHP sudah dianggap ketinggalan zaman dan tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan ideologi bangsa Indonesia karena merupakan warisan kolonial. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah sistem penjatuhan pidana denda dalam tindak pidana terhadap harta benda menurut KUHP, dan bagaimanakah perspektif penjatuhan pidana denda dalam tindak pidana terhadap harta benda menurut Rancangan Undang-undang Kitab Undang Pidana (RUU-KUHP) Tahun 2012. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, prosedur pengumpulan data adalah data sekunder melalui penelusuran studi kepustakaan yang terkait dengan objek penelitian. Sedangkan analisis data yang dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa sistem penjatuhan pidana denda terhadap harta benda menurut KUHP adalah pidana denda dijatuhkan secara alternatif bersama dengan pidana lainnya. Dalam tindak pidana pencurian ringan, pada KUHP dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah. Apabila terpidana tidak dapat membayar pidana denda maka dapat dibayarkan oleh pihak ketiga atau dengan pidana penjara pengganti denda. Perspektif penjatuhan pidana denda dalam tindak Ayu Hervi Maharani pidana terhadap harta benda menurut RUU-KUHP pidana denda masih merupakan pidana pokok. Akan tetapi dalam pengaturannya pidana denda menggunakan sistem pengkategorian mulai dari Kategori I sampai dengan kategori VI. Selain itu pada RUU-KUHP ini dikenal sistem minimum khusus. Sistem minimum khusus dikonsepkan dalam RUU-KUHP guna menghindari disparitas pidana. Pada Pasal 594 yang mengatur mengenai pencurian Pidana denda yang diancamkan adalah pidana denda Kategori IV. Apabila terpidana tidak dapat membayarkan pidana denda yang dijatuhkan maka pidana denda dapat digantikan dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana penjara, atau dengan mengambil dari penghasilan terpidana. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu pada sistem penjatuhan denda dalam tindak pidana terhadap harta benda menurut KUHP hendaknya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2002 dalam hal penjatuhan sanksi. Sedangkan Perspektif Penjatuhan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan Menurut RUU-KUHP Tahun 2012 penjatuhan pidana denda juga perlu melihat kepada kemampuan terpidana dalam membayarkan denda dan juga kerugian yang ditanggung oleh korban
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 30 Apr 2015 07:20 |
Terakhir diubah: | 30 Apr 2015 07:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9510 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |