PENERAPAN ASAS TIDAK ADA HALANGAN PERKAWINAN OLEH HAKIM DALAM MENETAPKAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG

Syarifah Shaliha, Baraqbah (2026) PENERAPAN ASAS TIDAK ADA HALANGAN PERKAWINAN OLEH HAKIM DALAM MENETAPKAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (151Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1394Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1200Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya dengan terpenuhinya asas tidak adanya halangan untuk perkawinan. Asas ini tidak hanya menjadi syarat sah perkawinan, tetapi juga menjadi pertimbangan penting dalam perkara dispensasi kawin. Penelitian ini mengkaji konsep-konsep asas tidak ada halangan menikah dalam agama Islam dan penerapan asas tersebut oleh hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Tanjung Karang, dengan tujuan mengetahui sejauh mana asas tersebut diimplementasikan dalam praktik peradilan di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi serta analisis data sekunder berupa data yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Islam, asas tidak adanya halangan menikah mencakup dua bentuk, yaitu halangan tetap yang bersifat permanen serta halangan sementara yang dapat gugur apabila penyebabnya hilang. Dalam penerapan asas tidak adanya halangan menikah pada permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Tanjung Karang, hakim melakukan verifikasi yang komprehensif terhadap dokumen-dokumen identitas para pemohon. Selain itu, pengadilan juga melakukan verifikasi tambahan dengan menghadirkan sedikitnya dua orang saksi untuk dimintai keterangan guna memastikan tidak terdapat halangan bagi para pemohon untuk menikah. Proses tersebut turut didukung dengan koordinasi intensif bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan tenaga medis yang berwenang.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507147494 Digilib
Date Deposited: 28 Jan 2026 08:16
Terakhir diubah: 28 Jan 2026 08:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95122

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir