PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1922 K/Pdt/2023)

KANIA , SALSA NABILA (2026) PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1922 K/Pdt/2023). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (395Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa hakim wajib menolak gugatan apabila diketahui perkara telah diputus dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dianggap mengandung asas ne bis in idem. Asas ne bis in idem seringkali digunakan tergugat dalam dalil eksepsi agar hakim tidak memeriksa kembali pokok perkara. Seperti pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum dalam pembatalan perjanjian sewa guna usaha secara sepihak di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini akan mengkaji mengenai penerapan asas ne bis in idem dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap perkara pada Putusan Nomor 1922 K/Pdt/2023. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan asas ne bis in idem dalam perkara pada Putusan Nomor 1922 K/Pdt/2023., sudah diperiksa dan diputus dalam perkara sederhana Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PN Ktg., Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN Ktg., Nomor 28/Pdt.G.S/2019/PN Ktg., Nomor 29/Pdt.G.S/2019/PN Ktg., dan sudah berkekuatan hukum tetap. Unsur kesamaan pihak, objek, dan alasan terpenuhi, sehingga asas ne bis in idem berlaku. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penerapan asas ne bis in idem dalam perkara pada Putusan Nomor 1922 K/Pdt/2023 yaitu mengajukan gugatan baru dengan objek sengketa yang berbeda secara substansial dengan perkara sebelumnya dan belum pernah diberi status hukum oleh putusan pengadilan. Kata Kunci: Asas Ne Bis In Idem, Pembatalan Perjanjian, Putusan Hakim

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507127396 Digilib
Date Deposited: 29 Jan 2026 02:00
Terakhir diubah: 29 Jan 2026 02:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95141

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir