Dewi, Anggraini (2026) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN PADA ERA DIGITAL DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 471/Pid.Sus/2022/PN Tjk). Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (243Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2547Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2348Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Fenomena revenge porn di Indonesia memperlihatkan adanya celah dalam perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kejahatan berbasis digital. Praktik victim blaming terhadap perempuan korban tindak pidana revenge porn mempertegas posisi mereka sebagai kelompok rentan yang sering kali tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Meskipun telah terdapat sejumlah peraturan yang dapat menjerat pelaku dan mengatur terkait perlindungan korban, akan tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Putusan Nomor 471/Pid.Sus/2022/PN Tjk menjadi contoh kasus yang menggambarkan bahwa sistem hukum masih berfokus pada penghukuman pelaku tanpa memberikan pemulihan yang menyeluruh bagi korban tindak pidana revenge porn. Kondisi ini menunjukkan perlunya analisis mendalam terkait perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana revenge porn, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum khususnya terhadap korban perempuan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan empiris guna memperoleh hasil penelitian yang komprehensif dan objektif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta Putusan Nomor 471/Pid.Sus/2022/PN Tjk, sedangkan pendekatan empiris diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Adapun jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersumber dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Kemudian, data yang telah diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan hasil penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban tindak pidana revenge porn sesungguhnya telah diatur secara normatif melalui UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang mencakup hak-hak korban meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Namun, dalam penerapannya pada Putusan Nomor 471/Pid.Sus/2022/PN Tjk, perlindungan hukum yang diperoleh korban, baik secara represif maupun preventif masih belum optimal, terutama terkait pemberian restitusi dan pendampingan psikologis. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang menghambat dalam upaya pemenuhannya. Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum tidak hanya berasal dari substansi hukumnya, namun juga dipengaruhi oleh faktor struktural hukum, seperti keterbatasan pemahaman aparat, serta budaya hukum yang cenderung menyalahkan korban. Maka dari itu, penguatan implementasi hukum yang lebih komprehensif dan berperspektif korban untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara efektif perlu dilakukan. Penulis menyarankan bagi lembaga legislatif untuk mengadakan harmonisasi regulasi, khususnya antara UU ITE dan UU Pornografi agar menghindari tumpang tindih norma serta mempertegas kewajiban penyelenggara platform digital dalam menangani tindak pidana revenge porn. Selain itu, hakim dan jaksa juga diharapkan agar lebih proaktif menjamin pemenuhan hak korban, termasuk dalam pemberian restitusi dan pemulihan psikologis. Di sisi lain, penulis juga menyarankan agar dibangunnya kolaborasi multisektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan penyelenggara platform digital melalui pengembangan sistem early warning, penyediaan fitur panic button, melakukan kampanye literasi digital, serta mengoptimalkan pendidikan kesetaraan gender secara berkesinambungan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Revenge Porn, Perempuan, Korban.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | Anggraini Dewi |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 02:26 |
| Terakhir diubah: | 29 Jan 2026 02:26 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95152 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
