ANALISIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI SAKSI PELAPOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

0912011018, Dea Puspa Mandiri (2013) ANALISIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI SAKSI PELAPOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (77Kb)
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Korupsi adalah suatu problematika yang besar dalam merusak pembangunan. Oleh sebab itu maka keberadaan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi ini sangat penting. Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi termasuk pelapor bahkan sering mengalami gugatan balik atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pemberian perlindungan bagi saksi pelapor dalam perkara korupsi di Indonesia dan apakah faktor penghambat dalam pemberian perlindungan bagi saksi pelapor dalam perkara korupsi di Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif dan yurudis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi di Negara Indonesia adalah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana saksi diberikan perlindungan oleh suatu lembaga yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dapat dipergunakan dalam proses peradilan tindak pidana korupsi itu sendiri. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi tersebut terdapat dua model, Procedural rights model yaitu model yang memungkinkan saksi berperan aktif dalam proses peradilan tindak pidana dan The service model yaitu model yang menentukan standar baku tentang pelayanan terhadap saksi yang dilakukan oleh polisi, jaksa dan hakim. Pemberian perlindungan hukum terhadap saksi termasuk saksi dalam tindak pidana korupsi adalah dalam bentuk perlindungan yang ditujukan bagi keamanan pribadi saksi itu sendiri, keluarga dan juga harta bendanya. Faktor penghambat pelaksanaan perlindungan bagi saksi pelapor dalam perkara korupsi di Indonesia adalah faktor peraturan perundang-undangan yang biasa diterjemahkan terlalu luas yang akan mempengaruhi upaya pemberian perlindungan sepenuhnya terhadap saksi pelapor, faktor aparatur penegak hukum dalam mekanisme perlindungan saksi dalam upaya penegakan hukum masih kurang, faktor kurangnya perhatian dari masyarakat, serta sikap danmental saksi pelapor yang diliputi oleh perasaan takut bila menjadi saksi dikarenakan tidak adanya jaminan perlindungan hukum yang pasti. Disarankan bagi tim perumus rancangan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian bantuan perlindungan hukum harus berani melakukan terobosan-terobosan dalam rangka memperluas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemberian bantuan. Hendaknya pemberian perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dapat diberikan secara maksimal termasuk perlindungan terhadap keluarga saksi pelapor, harta bendanya dan lainlainnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Pelapor, Perkara Korupsi

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 30 Apr 2015 07:20
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 07:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9518

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir