Enjelica , Sitompul (2026) PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN TEBU DI PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (257Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3116Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2786Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pembakaran lahan tebu merupakan persoalan serius dalam bidang lingkungan hidup di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Perbuatan ini kerap dilakukan oleh korporasi dengan alasan efisiensi panen dan penghematan biaya produksi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan tebu yang dibakar di Provinsi Lampung meningkat dari 5.469,38 hektare pada tahun 2021 menjadi sekitar 14.492,64 hektare pada tahun 2023. Meskipun regulasi telah secara tegas melarang pembakaran lahan, problematika penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan tebu di Provinsi Lampung masih menunjukkan problematika. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana pembakaran lahan tebu di Provinsi Lampung membutuhkan penegakan hukum yang serius dan terpadu dari berbagai pihak, terutama Aparat Penegak Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika serta faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan tebu di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Narasumber penelitian meliputi Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Direktur Eksekutif WALHI Lampung, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika penegakan hukum muncul pada setiap tahapan. Pada tahap formulasi, meskipun ketentuan hukum telah mengatur larangan pembakaran, substansinya masih menyisakan celah melalui peraturan daerah yang sempat melegalkan praktik tersebut. Pada tahap aplikasi, aparat penegak hukum menghadapi kendala pembuktian karena karakteristik pembakaran lahan tebu yang cepat, minimnya barang bukti, serta enggannya masyarakat melapor sehingga sebagian besar kasus berhenti di tahap penyelidikan. Pada tahap eksekusi, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan terkait tindak pidana pembakaran lahan tebu di Provinsi Lampung, sehingga tujuan pemidanaan tidak tercapai. Faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan tebu di Provinsi Lampung meliputi kelemahan dalam substansi hukum, rendahnya optimalisasi aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, kurangnya partisipasi serta kesadaran hukum masyarakat, dan pengaruh kuat kebiasaan atau budaya lokal yang masih membenarkan praktik pembakaran lahan. Saran dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan koordinasi antar penegak hukum dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan Dinas Perkebunan, untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Penerapan sanksi pidana sebagai primum remedium juga perlu diperkuat agar pelanggaran dapat ditindak tegas dan memberi efek jera. Selain itu, peraturan daerah atau peraturan gubernur yang berpotensi melegalkan pembakaran lahan tebu perlu ditinjau kembali agar selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan mendukung perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Lampung. Kata Kunci: Problematika, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pembakaran Lahan Tebu, Provinsi Lampung.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507262881 Digilib |
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 08:11 |
| Terakhir diubah: | 30 Jan 2026 08:11 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95263 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
