ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN Gdt)

RAMADHANTI O, KTAVIANNY (2026) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN Gdt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1547Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1548Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1551Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga mengkhianati nilai moral, sosial, dan tanggung jawab orang tua. Tindak Pidana ini berdampak luas terhadap korban, keluarga, dan masyarakat, sehingga menuntut pertimbangan hakim yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak oleh ayah kandung dalam Putusan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN Gdt dan sejauh mana pertimbangan tersebut mencerminkan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta ditunjang dengan kegiatan wawancara dengan hakim dan dosen hukum pidana. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, klasifikasi, dan penyusunan data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Gdt secara yuridis didasarkan pada fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, dan pengakuan terdakwa dan terbukti memenuhi Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang secara berulang sejak usia 9 tahun hingga 18 tahun hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Secara filosofis, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang dijatuhkan dinilai memberikan efek jera bagi pelaku dan mencerminkan nilai keadilan. Secara sosiologis, putusan ini mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebagai ayah kandung, dampak psikologis dan sosial yang berat bagi korban, serta memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Hakim juga menolak pidana tambahan kebiri kimia karena syarat Pasal 81 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2016 tidak terpenuhi dan sanksi tersebut masih menimbulkan perdebatan terkait efektivitas dab hak asasi manusia. Putusan ini dinilai telah mencerminkan keadilan substantif karena memenuhi empat unsur utama, yaitu objektif, jujur, imparsial, dan rasional, dengan menunjukkan keberanian hakim untuk menjatuhkan pidana berat tanpa pengaruh eksternal serta mengutamakan perlindungan terhadap korban dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Saran dari penulis yaitu: Hakim dalam menjatuhkan pidana diharapkan tidak hanya terpaku pada aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis agar putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan melindungi korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hakim diharapkan menerapkan prinsip keadilan substantif dengan tetap objektif, jujur, imparsial, dan rasional sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Keadilan Substantif, Kekerasan Terhadap Anak, Persetubuhan The crime of sexual intercourse with violence against children committed by their biological fathers is a very serious crime because it not only destroys the child's future, but also betrays moral values, social values, and parental responsibilities. This crime has a broad impact on the victim, family, and community, thus requiring judges to consider not only legal certainty, but also substantive justice. The issue examined in this study is the basis for the judge's consideration in sentencing the perpetrator of sexual intercourse with violence against a child by a biological father in Decision Number: 10/Pid.Sus/2023/PN Gdt and the extent to which this consideration reflects substantive justice. The research method used is a normative juridical approach supported by an empirical approach. The data used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was carried out through literature study, supported by interviews with judges and criminal law academics. Meanwhile, the data obtained was processed through identification, classification, and compilation. Data analysis used qualitative analysis. Based on the results of the study, it shows that the basis for the judge's considerations in Decision Number 10/Pid.Sus/2023/PN Gdt was legally based on the facts of the trial, including witness statements, medical reports, and the defendant's confession, and was proven to fulfill Article 81 Paragraph (3) of Law No. 17 of 2016 concerning Child Protection. The defendant was found guilty of repeatedly raping his biological child from the age of 9 to 18, resulting in the victim becoming pregnant and giving birth. Philosophically, the 20-year prison sentence and a fine of IDR 3,000,000,000.00 (three billion rupiah) imposed are considered to have a deterrent effect on the perpetrator and reflect the value of justice. Sociologically, this verdict took into account the defendant's background as the biological father, the severe psychological and social impact on the victim, and the benefits to society in preventing the recurrence of similar crimes. The judge also rejected the additional punishment of chemical castration because the requirements of Article 81 Paragraph (5) of Law No. 17 of 2016 were not met and the sanction still raises debates regarding its effectiveness and human rights. This verdict is considered to reflect substantive justice because it fulfills four main elements, namely objectivity, honesty, impartiality, and rationality, by demonstrating the judge's courage to impose a heavy sentence without external influence and prioritizing the protection of victims and the values of justice that exist in society. The author's suggestions are: When imposing penalties, judges are expected not only to focus on formal legal aspects, but also to consider philosophical and sociological aspects so that the verdict truly reflects justice and protects victims, especially in cases of sexual violence against children. Judges are expected to apply the principle of substantive justice while remaining objective, honest, impartial, and rational so that the decisions handed down not only provide legal certainty but are also in accordance with the community's sense of justice. Keywords: Judicial Considerations, Substantive Justice, Violence Against Children, Sexual Intercourse

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507169209 Digilib
Date Deposited: 30 Jan 2026 08:45
Terakhir diubah: 30 Jan 2026 08:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95294

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir