PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TERKENAL ATAS SENGKETA MEREK “I AM GEPREK BENSU” DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

MUHAMMAD , IMAM FAKHRUZI (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TERKENAL ATAS SENGKETA MEREK “I AM GEPREK BENSU” DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (225kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

PT Ayam Geprek Benny Sujono telah mendaftarkan mereknya dahulu namun Mahakamah Agung menolak kasasi pada Putusan Kasasi. PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas merek “I AM GEPREK BENSU” milik Ruben Samuel Onsu, dengan alasan Majelis Hakim kasasi sebelumnya keliru dalam putusannya, sehingga MA mengabulkan sebagian permohonan PK. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip first to file dan asas itikad tidak baik dalam penyelesaian sengketa merek “Ayam Geprek Bensu” pada Putusan MA Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis perspektif perlindungan hukum merek “I AM GEPREK BENSU” berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta analisis yuridis putusan tersebut dalam sengketa antara PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Ruben Samuel Onsu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan judicial case study dan pendekatan Undang-Undang. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek “I AM GEPREK BENSU” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melindungi PT Ayam Geprek Benny Sujono melalui prinsip first to file dan larangan pendaftaran itikad tidak baik akibat persamaan pokoknya oleh Ruben Samuel Onsu, sementara analisis yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 menunjukkan bahwa Majelis Hakim Peninjauan Kembali menemukan kekhilafan nyata pada putusan kasasi sebelumnya, sehingga membatalkan Putusan Nomor 705 K/Pdt.SusHKI/2023 dan memulihkan hak pemilik sah. Kata Kunci: Merek Terkenal, Perlindungan Hukum, Sengketa Merek.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2507933022 Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2026 04:01
Last Modified: 02 Feb 2026 04:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95377

Actions (login required)

View Item View Item