NAYLLA SHABILLA CALLISTHA , HUSIN (2026) ANALISIS KEBIJAKAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS NARKOTIKA DALAM KUHP NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (137Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (10Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (9Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
KUHP Nasional membawa pembaruan dalam sumber hukum pidana, terutama dengan mengubah pengaturan tentang pidana mati yang mengancam kejahatan penggunaan dan peredaran narkotika serta psikotropika. Berdasarkan Pasal 67 KUHP Nasional, hukuman mati kini menjadi pidana alternatif, bukan lagi pidana pokok seperti yang tercantum dalam KUHP WvS yang juga dipengaruhi oleh negara-negara yang tetap menerapkan pidana mati diantaranya Cina, Iran, Arab Saudi, Thailand, Indonesia, Singapura, Malaysia. Salah satu contoh kasus peredaran narkotika yang diputus Pidana Mati terdapat dalam Putusan No.231/Pid.Sus/2024/PN.Tjk, bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kebijakan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika berdasarkan KUHP Nasional dan juga bagaimanakah analisis yuridis terhadap tindak pidana mati bagi terpidana kasus narkotika dalam perspektif KUHP Nasional. Pendekatan masalah pada penelitian dan penulisan ini menggunakan pendekatan empiris normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pratama Madya pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung serta, Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengolahan data yang diperoleh dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis data penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa KUHP Nasional belum mengubah putusan hukuman mati, karena belum diberlakukan. Contohnya, pada Putusan No.231/Pid.Sus/2024/PN.Tjk, terdakwa tetap divonis mati. Meskipun demiki-an, eksekusi hukuman mati masih bisa berubah melalui upaya hukum oleh terdakwa. Perubahan pidana mati menjadi pidana alternatif juga dianggap tidak signifikan, sebab secara pasti hukuman ini selalu menjadi upaya terakhir. Selain itu, KUHP Nasional mencabut Pasal 111 hingga 126 Undang-Undang Narkotika dan menggantinya dengan Pasal 609 hingga 612 KUHP Nasional, dengan perubahan utama pada jumlah denda. Namun, langkah ini dinilai kurang tepat karena bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generalis, yang seharusnya mengutamakan undang-undang khusus. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa perubahan dalam pengkategorian pidana mati serta dicabutnya Pasal Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diharapkan tidak diberlakukan dengan memperhatikan bentuk asas lex specialis derogat legi generalis yang dapat menghilangkan bentuk dan juga pandangan para pelaku akan ancaman pidana pada bentuk kejahatan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika yang seharusnya berat mengingat dampak yang ditimbulkan. Serta berubahnya putusan No.231/Pid.Sus/2024/PN.Tjk dalam menjatuhi terdakwa dengan pidana mati menjadi bentuk penjara seumur hidup atas putusan kasasi dengan perbaikan, bukanlah langkah yang tepat mengingat berat dan juga bentuk narkotika yang diantarkan dalam tindak pidana. Kata Kunci: Pidana Mati, Narkotika, KUHP Nasional The National Criminal Code introduces reforms in the sources of criminal law, particularly by amending the provisions on the death penalty, which threaten crimes involving the use and distribution of narcotics and psychotropic substances. Based on Article 67 of the National Criminal Code, the death penalty is now an alternative punishment, no longer the principal punishment as stipulated in the WvS Criminal Code, which is also influenced by countries that still implement the death penalty, including China, Iran, Saudi Arabia, Thailand, Indonesia, Singapore, and Malaysia. One example of a narcotics trafficking case that resulted in the death penalty is found in Decision No. 231/Pid.Sus/2024/PN.Tjk, which found the defendant legally proven to have violated Article 114 Paragraph (2) in conjunction with Article 114 Paragraph (2). Article 132 Paragraph (1) of Law Number 35 of 2009. The research question is: What is the policy on the death penalty for drug convicts based on the National Criminal Code and what is the legal analysis of the death penalty for drug convicts from the perspective of the National Criminal Code. The approach to the problem in this research and writing uses a normative empirical approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The sources in this research are the Pratama Madya Judge at the Tanjung Karang District Court, the Public Prosecutor at the Lampung High Prosecutor's Office, and a lecturer in the Criminal Law Department of the Faculty of Law, University of Lampung. The data obtained were processed through data selection, data classification, and data compilation. The research data analysis used a qualitative approach.The research results and discussion indicate that the National Criminal Code has not changed the death penalty decision because it has not yet been implemented. For example, in Decision No. 231/Pid.Sus/2024/PN.Tjk, the defendant remains sentenced to death. Despite this the death penalty can still be amended through legal action by the defendant. Changing the death penalty to an alternative punishment is also considered insignificant, as this punishment is always a last resort. Furthermore, the National Criminal Code repealed Articles 111 to 126 of the Narcotics Law and replaced them with Articles 609 to 612 of the National Criminal Code, with the main change being the fines. However, this step is considered inappropriate because it contradicts the principle of lex specialis derogat legi generalis, which should prioritize specific laws. The recommendation in this study is that the changes in the categorization of the death penalty and the revocation of the Criminal Acts Article in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics should not be implemented, taking into account the principle of lex specialis derogat legi generalis, which could diminish the form and perception of perpetrators regarding the criminal threat of narcotics abuse and distribution, which should be severe given the resulting impact. Furthermore, the change in decision No. 231/Pid.Sus/2024/PN.Tjk, which sentenced the defendant to life imprisonment following a revised cassation ruling, was inappropriate, considering the severity and nature of the narcotics involved in the crime. Keywords: Death Penalty, Narcotics, National Criminal Code
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507492564 Digilib |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 04:52 |
| Terakhir diubah: | 02 Feb 2026 04:52 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95396 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
