FERDYNAN , SITOMPUL (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DENGAN SKEMA PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP) DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (206Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1196Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1112Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pembangunan Infrastruktur merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutan. Keterbatasan anggaran negara menjadikan pembiayaan infrastruktur sebagai tantangan besar bagi pemerintah. Hal tersebut mendorong lahirnya penerapan pembiayaan infrastruktur dengan skema Public Private Partnership (PPP) yang melibatkan peran sektor swasta (badan usaha Swasta) dalam hal pembiayaan, pembangunan dan pengelolaan infrastruktur publik dan pemerintah selaku PJPK yang menimbulkan hubungan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis syarat dan prosedur serta hak dan kewajiban para pihak dalam pembiayaan infrastruktur dengan skema Public Private Partnership (PPP) di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, serta dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dan pembahasan penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur Private Partnership (PPP) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang di mana Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 menjadi landasan utama, yang memuat syarat umum, khusus dan administratif dan untuk prosedurnya terdiri dari tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan. Hak dan kewajiban para pihak diatur dalam dokumen perjanjian dengan klausul wajib yang sudah ditetapkan dan dilandasi regulasi publik. Pemerintah (PJPK) bertanggung jawab untuk menyediakan dukungan proyek, menjamin kepastian hukum, dan memastikan ketersediaan lahan, Badan Usaha Pelaksana bertanggung jawab untuk membiayai, membangun, mengoperasikan, dan menyerahkan proyek sesuai dengan perjanjian. Kata Kunci: Infrastruktur, Pembiayaan, Public Private Partnership
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507654848 Digilib |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 09:00 |
| Terakhir diubah: | 02 Feb 2026 09:00 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95467 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
