KOMANG , SURIANI (2026) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/ PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (485Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1315Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1208Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika sebagai pengedar di karena adanya faktor ekonomi, lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua serta iming-iming keuntungan dan kurangnya pengetahuan terhadap narkotika menjadi pemicu keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal yang dalam hal ini menjadikan anak di bawah umur sebagai pengedar. Jika anak melakukan tindak pidana wajib dilakukan diversi tetapi dalam tindak pidana narkotika diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana diatas 7 tahun sedangkan diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana dibawah 7 tahun Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak permasalahan yang diteliti penulis adalah mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pengedar narkotika dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana anak sebagai pengedar narkotika. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap Anak Pelaku tindak pidana narkotika pada putusan nomor 87/Pid.Sus- Anak/2023/PN.Tjk. dalam kasus ini anak telah terpenuhi baik dari sisi subjek anak di katakan mampu bertanggungjawab karena telah berusia 17 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan pasal 69 ayat (2) Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkaan pelaku tindak pidana dapat dikenakan 2 sanksi yaitu tindakan bagi pelaku yang berusia 14 kebawah dan pidana bagi pelaku yang berumur 15 tahun keatas. Dari sisi perbuatan keterlibatan anak didalam tindak pidana narkotika secara sah bersifat melawan hukum Pasal 114 jo pasal 132 undang-undang tentang narkotika. mengingat tidak alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan anak. (2) dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana secara yuridis perbuatan anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mengacu pada UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang. Sistem peradilan Pidana Anak. yang mana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, secara filosofis sanksi pidana penjara di LPKA bukan sekedar pembalasan melainkan sebagai pembinaan dan secara sosiologis hakim mempertimbangkan faktor lingkungan yang memicu keterlibatan anak dalam jaringan narkotika. Saran (1) Orang tua memegang peran utama dalam mengarahkan masa depan anak, sehingga pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menghindarkan mereka dari pengaruh negatif seperti narkotika. namun tanggungjawab ini tidak hanya bertumpu pada keluarga, pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum juga saling bahu membahu. melalui kerja sama yang solid dalam memberikan edukasi hukum serta pembinaan kerohanian diharapkan lingkungan yang sehat bagi anak dapat tercipta sehingga meminimalisir peluang anak melakukan tindak pidana. (2) hakim diharapkan tidak hanya memikirkan dari segi normatifnya saja dalam memutus perkara tetapi harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari vonis tersebut terhadap masa depan anak The involvement of children in narcotics crimes as dealers is due to economic factors, social environment and lack of parental supervision as well as the lure of profits and lack of knowledge about narcotics which triggers the involvement of children in illegal activities which in this case makes minors become dealers. If a child commits a crime, diversion is mandatory but in narcotics crimes, diversion cannot be done because the criminal threat is above 7 years, while diversion can be done if the criminal threat is below 7 years. Article 7 paragraph (2) of the Child Criminal Justice System Law. The problem studied by the author is regarding how criminal responsibility is imposed on children as narcotics dealers and what is the basis for the judge's consideration in imposing criminal decisions on children as narcotics dealers. This research approach is normative juridical, using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The methods used are library research and document study. The results of the research and discussion show (1) Criminal responsibility for children who commit narcotics crimes in decision number 87/Pid.SusAnak/2023/PN.Tjk. in this case the child has been fulfilled both from the subject's side, the child is said to be able to be responsible because he is 17 years old and is in a healthy physical and mental condition according to the provisions of Article 69 paragraph (2) of the Child Criminal Justice System Law, it is stated that perpetrators of criminal acts can be subject to 2 sanctions, namely actions for perpetrators aged 14 and under and criminal for perpetrators aged 15 and over. From the side of the act of involving children in narcotics crimes legally, it is against the law Article 114 in conjunction with Article 132 of the law on narcotics. considering that there is no justification or excuse that can eliminate the element of the child's guilt. (2) The basis for the judge's consideration in imposing a legal sentence is that the child's actions have been legally and convincingly proven to violate Article 114 paragraph (1) in conjunction with Article 132 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and refers to Law Number 11 of 2012 concerning The Juvenile Criminal Justice System, which carries a maximum penalty of 20 years in prison, philosophically provides a prison sentence not merely for retribution but also as a form of guidance. From a sociological perspective, judges consider environmental factors that trigger children's involvement in drug networks. Suggestions (1) Parents play a primary role in guiding their children's future, so stricter supervision is needed to protect them from negative influences such as narcotics. However, this responsibility does not rest solely with the family; the government, society, and law enforcement also work together. Through solid cooperation in providing legal education and spiritual guidance, it is hoped that a healthy environment for children can be created, thereby minimizing the opportunity for children to commit crimes. (2) Judges are expected to not only consider the normative aspect in deciding cases but must also consider the longterm impact of the verdict on the child's future.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507604049 Digilib |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 09:01 |
| Terakhir diubah: | 02 Feb 2026 09:01 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95468 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
