DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 5/Pid.sus-Anak/2024/PN Jkt.Tim)

JENNI , AGUSTIN (2026) DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 5/Pid.sus-Anak/2024/PN Jkt.Tim). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (101Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1647Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf

Download (1908Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak anak. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana di bawah minimum khusus terhadap anak pelaku tindak pidana pelecehan seksual, serta faktor-faktor yang memengaruhi pengambilan keputusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum terkait. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta bahan hukum sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan harus mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang mana aspek tersebut digunakan dalam kerangka teoritis pada penelitian ini. Aspek yuridis menjadi dasar pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersebut mencakup keharusan untuk memastikan bahwa rumusan dari semua pasal yang digunakan telah sesuai. selain itu, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum juga didasarkan pada dua aspek utama, yaitu objektif dan subjektif serta surat dakwaan yang sudah sesuai dengansyarat formil dan materiil. Aspek objektif merujuk pada Pasal 79 ayat (2) UU SPPA dan prinsip keadilan restoratif. Aspek subjektif mencakup usia anak,kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta sikap kooperatif selama proseshukum. Selain itu, faktor-faktor penghambat pertimbangan Jaksa Penuntut Umum disini adalah factor penegak hukum. Penerapan pidana di bawah minimum khusus merupakanbentuk keadilan substantif yang berorientasi pada masa depan anak dan reintegrasisosial. Jenni Agustin Saran dari penelitian ini menekankan prinsip keadilan restoratif dan asas the best interest of the child. Meskipun penuntutan di bawah batas minimum khusus diperbolehkan secara hukum, tuntutan yang diajukan harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak, usia, lingkungan sosial, serta rekomendasi dari BAPAS. Untuk itu, diperlukan dukungan sistem peradilan pidana anak yang memadai, termasuk penguatan peran lembaga seperti LPKA dan BAPAS, agar proses penuntutan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sejalan dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak secara efektif. Kata Kunci: Penuntutan, Anak, Pelecehan, Jaksa.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507371551 Digilib
Date Deposited: 04 Feb 2026 01:19
Terakhir diubah: 04 Feb 2026 01:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95562

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir