JENNI , AGUSTIN (2026) DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 5/Pid.sus-Anak/2024/PN Jkt.Tim). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
1. ABSTRAK.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak anak. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana di bawah minimum khusus terhadap anak pelaku tindak pidana pelecehan seksual, serta faktor-faktor yang memengaruhi pengambilan keputusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum terkait. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta bahan hukum sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan harus mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang mana aspek tersebut digunakan dalam kerangka teoritis pada penelitian ini. Aspek yuridis menjadi dasar pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersebut mencakup keharusan untuk memastikan bahwa rumusan dari semua pasal yang digunakan telah sesuai. selain itu, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum juga didasarkan pada dua aspek utama, yaitu objektif dan subjektif serta surat dakwaan yang sudah sesuai dengansyarat formil dan materiil. Aspek objektif merujuk pada Pasal 79 ayat (2) UU SPPA dan prinsip keadilan restoratif. Aspek subjektif mencakup usia anak,kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta sikap kooperatif selama proseshukum. Selain itu, faktor-faktor penghambat pertimbangan Jaksa Penuntut Umum disini adalah factor penegak hukum. Penerapan pidana di bawah minimum khusus merupakanbentuk keadilan substantif yang berorientasi pada masa depan anak dan reintegrasisosial. Jenni Agustin Saran dari penelitian ini menekankan prinsip keadilan restoratif dan asas the best interest of the child. Meskipun penuntutan di bawah batas minimum khusus diperbolehkan secara hukum, tuntutan yang diajukan harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak, usia, lingkungan sosial, serta rekomendasi dari BAPAS. Untuk itu, diperlukan dukungan sistem peradilan pidana anak yang memadai, termasuk penguatan peran lembaga seperti LPKA dan BAPAS, agar proses penuntutan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sejalan dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak secara efektif. Kata Kunci: Penuntutan, Anak, Pelecehan, Jaksa.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 300 ?? ?? 340 ?? ?? 345 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2507371551 Digilib |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 01:19 |
| Last Modified: | 04 Feb 2026 01:19 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95562 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
