KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM PERWALIAN ANAK TERLANTAR DI KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG

NICHOLAS , RAHMAD HIDAYAT (2026) KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM PERWALIAN ANAK TERLANTAR DI KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (166kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perwalian anak terlantar di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Permasalahan yang dikaji meliputi: dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak terlantar, mekanisme dan prosedur pelaksanaan permohonan perwalian yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksan Negeri Bandar Lampung, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kewenangan tersebut. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang di gunakan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, seumber data di dapatkan dnegan wawancara sebagai data primer, data sekunder berupa buku-buku, jurnal hukum serta sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Dengan teknik pengelolaan data memalui, pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perwalian anak terlantar memiliki landasan hukum yang kuat yaitu Pasal 360 KUHPerdata, pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Negara Republik Indoneia, serta Bab III bagian A Huruf C Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Serta menjelaskan proses pelaksanaan permohonan perwalian anak oleh Jaksa Pengacara Negara yang termuat dalam PEraturan pemerintah nomor 29 Tahun 2019 dan Bab III bagian B angka (1) dan (2) huruf (c) Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 Proses ini meliputi tahap pengajuan permohonan oleh Dinas Sosial, persiapan telaahan hukum yang mendalam, koordinasi dengan instansi terkait, pembuatan Surat Kuasa Khusus, penyusunan permohonan lengkap, Pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, diikuti dengan persidangan yang berjalan sesuai hukum acara perdata. Namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai faktor, dari faktor pendukung berupa landasan hukum yang kuat, struktur organisasi yang mendukung, dan koordinasi antar instansi,dukungan sistem e-court maupun faktor pengahambat seperti kurangnya perhatian jaksa dalam perwalian anak terlantar, jaksa yang terlalu fokus pada tugas di bidang pidana, LKSA yang kurang memperhatikan hak keperdataan anak, hingga minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kewenangan jaksa dalam pengajuan permohonan pengangkatan wali. Kata Kunci: Anak terlantar, Jaksa Pengacara Negara, Penegakan Hukum , Perwalian

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2507706914 Digilib
Date Deposited: 04 Feb 2026 01:32
Last Modified: 04 Feb 2026 01:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95568

Actions (login required)

View Item View Item