INDAH , OCTAVIA (2026) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DENGAN KEKERASAN KEPADA ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (95Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN.pdf Restricted to Hanya staf Download (13Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (12Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu tindak pidana dalam kehidupan masyarakat adalah pengancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Pada kenyataannya dalam Putusan Nomor: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, pelaku hanya dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Idealnya terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih maksimal mengingat cara terdakwa melakukan tindak pidana sangat membahayakan pihak lain dan dapat memberi efek jera kepada pelaku. Permasalahan penelitian ini bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan kepada orang lain dalam Putusan Nomor: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk? Apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan kepada orang lain telah sesuai dengan tujuan pemidanaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung dengan wawancara kepada narasumber. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan kepada orang lain dalam Putusan Nomor: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa dibuktikan melanggar Pasal 336 Ayat (1) KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk membalas kesalahan tetapi sebagai upaya pembinaan terhadap terdakwa agar tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa, serta dampak putusan tersebut bagi masyarakat. Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan kepada orang lain telah sesuai tujuan pemidanaan, karena penjatuhan pidana penjara selama 5 (lima) bulan bukan hanya sebagai pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi kesalahan atau tindak pidana pada masa yang akan datang. Saran dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana pengancaman dengan kekerasan kepada orang lain di masa yang akan datang, hendaknya secara konsisten mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, sehingga pidana yang dijatuhkan dapat benar-benar tepat dan memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana di masa mendatang. Aparat penegak hukum hendaknya senantiasa mempertimbangkan aspek pembinaan dan pencegahan dalam menjatuhkan pidana. Hal ini penting agar pemidanaan tidak hanya menjadi sarana pembalasan, tetapi juga mendorong terdakwa untuk menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, lembaga pemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal agar pidana penjara benar-benar efektif sebagai proses rehabilitasi sosial sesuai tujuan pemidanaan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pelaku Pengancaman, Kekerasan. One of the criminal acts occurring within society is the offense of threatening another person with violence as stipulated in Article 336 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Code (KUHP), which carries a maximum imprisonment of 2 (two) years and 8 (eight) months. In practice, however, in Decision Number: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, the perpetrator was sentenced to only 5 (five) months of imprisonment. Ideally, the defendant should have been subjected to a harsher sentence, considering that the manner in which the offense was committed posed a serious danger to others and that a more severe sentence could have a deterrent effect. The research problems addressed in this study are: what legal foundations and considerations guided the judge in imposing criminal sanctions upon the perpetrator of the offense of threatening another person with violence in Decision Number: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk? And has the imposition of punishment in this case aligned with the objectives of criminal sentencing? This research employs a normative juridical approach supported by interviews with key informants. Data collection was carried out through a literature study. The informants consisted of a Judge of the Tanjung Karang District Court and a Lecturer in the Criminal Law Department, Faculty of Law, University of Lampung. The data were analyzed qualitatively. The findings of this research indicate that the judicial considerations underlying the imposition of criminal sanctions against the perpetrator of the offense of threatening another person with violence in Decision Number: 428/Pid.B/2024/PN.Tjk consist of: juridical considerations, namely that the defendant’s actions were proven to have violated Article 336 paragraph (1) of the Criminal Code; philosophical considerations, in which the judge assessed that punishment is not solely intended as retribution but also as a means of rehabilitating the defendant to prevent recidivism; and sociological considerations, in which the judge weighed the aggravating and mitigating circumstances and the social impact of the decision on the community. The sentence imposed upon the perpetrator of the offense of threatening another person with violence is consistent with the objectives of criminal punishment, as the 5 (five)-month prison term serves not only as retribution for the offense committed but also as a rehabilitative effort enabling the defendant to recognize their wrongdoing and refrain from committing further offenses in the future. The recommendation of this research is that the panel of judges handling future cases involving the offense of threatening another person with violence should consistently consider philosophical, sociological, and juridical aspects so that the punishment imposed is truly appropriate and capable of providing a deterrent effect as well as preventing future offenses. Law enforcement authorities are encouraged to continuously take into account rehabilitative and preventive aspects when imposing criminal sanctions. This is essential to ensure that punishment serves not merely as a means of retribution but also as a mechanism to encourage defendants to acknowledge their wrongdoing and refrain from repeating it. Furthermore, correctional institutions are expected to effectively implement their rehabilitative functions to ensure that imprisonment genuinely operates as a process of social rehabilitation in line with the objectives of criminal sentencing. Keywords: Judicial Considerations, Threats Perpetrator, Violence.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507294255 Digilib |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 02:44 |
| Terakhir diubah: | 04 Feb 2026 02:44 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95603 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
