MIFTHA , NUR KHOIRUN (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ADMINISTRASI TERKAIT IZIN STR/SIP TENAGA KESEHATAN (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Pbm). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK FINAL.pdf Download (195Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL (tanpa lampiran).pdf Restricted to Hanya staf Download (2924Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
skripsi tanpa bab pembahasan (tanpa lampiran).pdf Download (1960Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seseorang yang melakukan praktik tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana, karena perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana administrasi. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini meliputi Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana administrasi terkait izin STR/SIP tenaga kesehatan pada Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Pbm dan apakah sanksi pidana pada putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan normatif yang didukung pendekatan empiris. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, Pejabat administrator Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana administasi terkait izin STR/SIP tenaga kesehatan dalam putusan Nomor:120/Pid.Sus/2024/PN Pbm, telah terpenuhi unsur actus reus dan mens rea. Perbuatan terdakwa yang tetap melakukan praktik kesehatan tanpa STR/SIP yang masih berlaku merupakan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur actus reus. Selain itu, unsur mens rea juga terpenuhi karena terdakwa dengan sengaja tetap berpraktik meskipun mengetahui izinnya telah tidak aktif. Seluruh unsur pertanggungjawaban pidana telah terbukti, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa telah mencerminkan keadilan secara legalitas, karena dijatuhkan melalui proses peradilan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, keadilan melalui penerapan asas legalitas dalam perkara ini sudah tepat dengan berpedoman pada aturan berdasarkan teori Hans Kelsen. Hal ini menegaskan bahwa Putusan ini dinilai adil karena memenuhi tujuan hukum berupa kepastian, kemanfatatan dan perlindungan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, hendaknya secara konsisten mempertimbangkan dua unsur pokok pertanggungjawaban pidana, yaitu actus reus dan mens rea, sehinga pertanggungjawaban yang diberikan merupakan pertanggungjawaban pidana yang tepat. Agar seluruh pihak terkait lainnya perlu mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, sebab keadilan sejati tercermin dari upaya perlindungan dan pencegahan, bukan semata melalui penghukuman. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Administrasi, Tenaga Kesehatan.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507821051 Digilib |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 03:37 |
| Terakhir diubah: | 04 Feb 2026 03:37 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95619 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
