PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PECAH BELAH DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD) CEK DULU DI PLATFORM SHOPEE

ZAHRA , ZAMAYA HARAHAP (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PECAH BELAH DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD) CEK DULU DI PLATFORM SHOPEE. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (203Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2370Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2229Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik mendorong penggunaan metode transaksi Cash On Delivery (COD) Cek Dulu pada platform Shopee sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan hukum para pihak serta bentuk pertanggungjawaban dalam perjanjian jual beli barang pecah belah melalui metode Cash on Delivery (COD) fitur Cek Dulu pada platform Shopee, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen khususnya terkait dengan masalah yang akan dibahas, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang pecah belah melalui metode Cash On Delivery (COD) Cek Dulu di platform Shopee melibatkan penjual, pembeli, Shopee, dan kurir dengan hubungan hukum yang berbeda. Hubungan penjual dan pembeli lahir dari perjanjian jual beli, sedangkan hubungan Shopee dengan penjual dan pembeli didasarkan pada perjanjian penggunaan layanan yang dikemas dalam perjanjian baku elektronik, serta hubungan PT Nusantara Express Kilat dan kurir bersumber dari perjanjian kemitraan. Adapun hubungan hukum kurir dan pembeli bersifat terbatas pada penyerahan barang dalam mekanisme COD Cek Dulu. Pertanggungjawaban dibedakan menurut kedudukan para pihak, di mana penjual bertanggung jawab atas kualitas, kesesuaian, dan pengemasan barang pecah belah; pembeli berkewajiban memeriksa barang sebelum pembayaran; Shopee bertanggung jawab terbatas pada penyelenggaraan sistem; NEK sebagai perusahaan jasa ekspedisi bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan sesuai dengan ketentuan layanan pengiriman; serta kurir hanya bertanggung jawab apabila terbukti lalai dalam pengantaran. Kata kunci: COD Cek Dulu, Hubungan Hukum, Jual Beli Online Pertanggungjawaban, Shopee.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507551520 Digilib
Date Deposited: 04 Feb 2026 07:40
Terakhir diubah: 04 Feb 2026 07:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95645

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir