Dwi Marito Margaretha , Nahampun (2026) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN MELALUI PELAYANAN CALL CENTER 110 (Studi Kasus di Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (240kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN (1).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Layanan nomor 110 merupakan nomor pengaduan yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindak pidana atau keadaan darurat lainnya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan respon cepat dan memfasilitasi koordinasi antara masyarakat dan aparat Kepolisian dalam penanggulangan tindak kejahatan dan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselanggaranya layanan keamanan publik. Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via telepon. Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lain-lain). Masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. pada penelitian ini akan mengkaji tentang upaya Kepolisian yang ada di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan melalui Call Center 110. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana upaya Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan melalui Call Center 110 dan juga apa faktor penghambat dari upaya Kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui wawancara narasumber yang telah ditentukan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Bagian pengendalian operasi Biro Operasional Polda Lampung dan Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: upaya Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan melalui Call Center 110 terdapat upaya yang dilakukan yaitu upaya penal dan non penal, Adapun upaya penal yang dilakukan adalah penanganan laporan yang dilakukan melalui tahapan-tahapan diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri serta tindakan yang dilakukan dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun upaya non penal yaitu Kepolisian telah berupaya melakukan kinerjanya menanggapi laporan kejahatan melalui Call Center 110 sesuai dengan prosedur dan Dwi Marito Margaretha Nahampun juga pada ketentuan yang telah dijelaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110 dengan melakukan sosialisasi, pelatihan rutin antar aparat dan meningkatkan sumber daya manusia. Adapun faktor penghambat yaitu masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110, kurangnya pembekalan atau pelatihan yang diberikan kepada aparat dalam menjalankan tugasnya, terbatasnya jaringan untuk masyarakat yang tinggal di tempat yang masih minim jaringan, pihak Kepolisian juga terkadang karena masih kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat tentang keberadaan Call Center 110 ini serta beberapa panggilan palsu yang masuk juga menjadi penghambat Kepolisian dalam menangani kejahatan melalui panggilan masuk dari Call Center 110. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada pihak Kepolisian dapat meningkatkan intensitas dan jangkauan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan, fungsi, dan penggunaan layanan Call Center 110 serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja layanan Call Center 110 karena sangat penting untuk mengidentifikasi kelemahan serta merumuskan perbaikan. Kata kunci: Kepolisian, Penanggulangan, Kejahatan, Call Center 110
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2507442721 Digilib |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 08:43 |
| Last Modified: | 04 Feb 2026 08:43 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95657 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
