PUTRI, SAHWALLITA AULIA (2026) PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI EMAS DIGITAL SEBAGAI MAHAR DALAM PERNIKAHAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (302Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1579Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1579Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Fenomena penggunaan emas digital sebagai mahar dalam pernikahan muncul seiring dengan perkembangan teknologi finansial di Indonesia. Emas digital berbeda dengan emas fisik karena tidak berwujud secara nyata, melainkan dicatat dalam sistem elektronik melalui platform investasi. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang keabsahannya emas digital sebagai mahar dari sudut pandang hukum Islam. Sehingga kajian ini bertujuan untuk meneliti konsep penggunaan emas digital sebagai mahar serta menganalisis pengaturan emas digital sebagai mahar dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsep mahar berupa emas digital merupakan inovasi dalam proses akad nikah yang menawarkan kepraktisan dibandingkan emas fisik, pemberian emas digital dapat diterima menurut syariat sebagai mahar jika memenuhi syarat sah mahar yakni kehalalan, objek yang jelas, nilai yang pasti, dan memenuhi prinsip-prinsip investasi yang terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Pengaturan hukum Islam mengenai emas digital yang dijadikan mahar pernikahan di Indonesia meski masih adanya kekhawatiran sebagian ulama terkait risiko riba dan ketidakjelasan akad. Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 hadir menjadi pedoman agar transaksi emas digital sesuai syariah, namun untuk penyerahan mahar diperlukan kepemilikan yang pasti sehingga penyerahan secara tunai lebih dianjurkan agar jelas dan terhindar dari riba. Selain itu, penggunaan platform yang diawasi BAPPEBTI penting untuk menjaga keamanan dan keabsahan kepemilikan emas digital sebagai mahar. Kata Kunci: Emas Digital, Mahar, Pernikahan, Hukum Islam. The phenomenon of the use of digital gold as mahar in marriage has emerged along with the development of financial technology in Indonesia. Digital gold is different from physical gold because it does not exist in tangible form, but is recorded in an electronic system through investment platforms. This raises questions regarding the validity of digital gold as mahar from the perspective of Islamic law. Therefore, this study aims to examine the concept of using digital gold as mahar and to analyze the regulation of digital gold as mahar in marriage. This research is normative legal research with a descriptive method and uses a statutory and conceptual approach. The data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through literature study and document study, which are then analyzed qualitatively. The results of the research and discussion show that the concept of mahar in the form of digital gold is an innovation in the marriage contract process, offering practicality compared to physical gold. The giving of digital gold can be accepted according to Sharia as mahar if it meets the valid mahar requirements, namely halal, a clear object, a definite value, and compliance with investment principles free from elements of riba, gharar, and maisir. The Islamic legal regulation regarding digital gold as mahar in marriage in Indonesia still faces concerns from some scholars regarding the risk of riba and unclear contracts. DSN-MUI Fatwa No. 77/2010 serves as a guideline to ensure that digital gold transactions comply with Sharia however, for the delivery of mahar, definite ownership is required, so cash delivery is more recommended to ensure clarity and avoid riba. In addition, the use of platforms supervised by BAPPEBTI is important to maintain the security and validity of digital gold ownership as mahar. Keywords: Digital Gold, Mahar, Marriage, Islamic Law
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507575652 Digilib |
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 07:31 |
| Terakhir diubah: | 05 Feb 2026 07:31 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95745 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
