KHALUSHA , AULIA (2026) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015)
ABSTRAK.pdf Download (106Kb) | Preview |
|
|
File PDF (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015)
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2131Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015)
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1887Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu proses pemindahan hak atas tanah yang dapat terjadi baik melalui perbuatan hukum ataupun peristiwa hukum, tanah sebagai objek hukum dan memiliki nilai ekonomis serta unsur magis didalamnya menjadi salah satu objek hukum yang sangat penting kedudukannya dalam bermasyarakat, karena tanah tidak akan pernah bertambah sedangkan manusia terus bertambah. Penelitian ini berfokus pada pengaturan peralihan hak atas tanah di indonesia, serta kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan peralihan hak atas tanah pada rentang usia 18-21 tahun ditinjau dari perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/I/2015. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan analasis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan peralihan hak atas tanah di indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria serta melalui surat edaran memberikan jawaban dengan membentuk unifikasi hukum melalui surat edaran tersebut dengan menekankan bahwa batas usia dewasa untuk pengurusan di kantor pertanahan adalah 18 tahun atau telah menikah. Kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan peralihan hak atas tanah pada rentang usia 18-21 tahun ditinjau dari perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/1/2015, aturan ini mengikat untuk proses pengurusan peralihan hak, Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/I/2015, kepastian hukumnya adalah sah dan mengikat, kekuatan edaran berlaku bagi setiap masyarakat yang hendak melakukan pengurusan peralihan hak atau pemeliharaan data pertanahan, namun seharusnya pemerintah juga harus sigap dengan membentuk peraturan pelaksana yang lebih konkret agar penentuan batas usia ini memiliki payung hukum yang lebih kuat dan memiliki kekuatan mengikat. Kata kunci: Peralihan Hak, Tanah, KUHPerdata, Surat Edaran Menteri
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507179712 Digilib |
| Date Deposited: | 06 Feb 2026 07:16 |
| Terakhir diubah: | 06 Feb 2026 07:16 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95823 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
