TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015

KHALUSHA , AULIA (2026) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015)
ABSTRAK.pdf

Download (108kB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015)
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/KA.BPN NOMOR 4/SE/I/2015)
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu proses pemindahan hak atas tanah yang dapat terjadi baik melalui perbuatan hukum ataupun peristiwa hukum, tanah sebagai objek hukum dan memiliki nilai ekonomis serta unsur magis didalamnya menjadi salah satu objek hukum yang sangat penting kedudukannya dalam bermasyarakat, karena tanah tidak akan pernah bertambah sedangkan manusia terus bertambah. Penelitian ini berfokus pada pengaturan peralihan hak atas tanah di indonesia, serta kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan peralihan hak atas tanah pada rentang usia 18-21 tahun ditinjau dari perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/I/2015. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan analasis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan peralihan hak atas tanah di indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria serta melalui surat edaran memberikan jawaban dengan membentuk unifikasi hukum melalui surat edaran tersebut dengan menekankan bahwa batas usia dewasa untuk pengurusan di kantor pertanahan adalah 18 tahun atau telah menikah. Kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan peralihan hak atas tanah pada rentang usia 18-21 tahun ditinjau dari perbedaan ketentuan dalam KUHPerdata dan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/1/2015, aturan ini mengikat untuk proses pengurusan peralihan hak, Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4/SE/I/2015, kepastian hukumnya adalah sah dan mengikat, kekuatan edaran berlaku bagi setiap masyarakat yang hendak melakukan pengurusan peralihan hak atau pemeliharaan data pertanahan, namun seharusnya pemerintah juga harus sigap dengan membentuk peraturan pelaksana yang lebih konkret agar penentuan batas usia ini memiliki payung hukum yang lebih kuat dan memiliki kekuatan mengikat. Kata kunci: Peralihan Hak, Tanah, KUHPerdata, Surat Edaran Menteri

Item Type: Other
Subjects: ?? 300 ??
?? 340 ??
?? 343 ??
?? 346 ??
?? 348 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2507179712 Digilib
Date Deposited: 06 Feb 2026 07:16
Last Modified: 06 Feb 2026 07:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95823

Actions (login required)

View Item View Item