ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus No. 48/Pid.Sus/2014/PN.LW)

Lia Nurjanah, 1112011209 (2015) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus No. 48/Pid.Sus/2014/PN.LW). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (113Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (130Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (176Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (189Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (219Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (83Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus No. 48/Pid.Sus/2014/PN.LW) Oleh LIA NURJANAH Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dampak tindak pidana perkosaan ini dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan diri korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan? (2) Apakah yang menjadi penghambat dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan?. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yudiris empiris, dengan menetapkan responden penelitian yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Liwa, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Liwa, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lampung Barat, LSM LadA (Lembaga Advokasi Anak) Lampung dan Akademisi (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil dan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana perkosaan meliputi : a) Upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun di luar lembaga, usaha tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi mental, fisik, dan lain sebagainnya setelah mengalami trauma yang sangat mendalam akibat suatu peristiwa yang dialaminya b) Upaya perlindungan pada identitas korban dari publik, usaha tersebut diupayakan agar identitas anak yang menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang bertujuan untuk nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar c) Upaya memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, Lia Nurjanah mental maupun sosianya dari ancaman pihak-pihak tertentu, hal ini diupayakan agar proses perkaranya berjalan efisien d) Pemberian aksesbilitas untuk mendapatakan informasi mengenai perkembangan perkaranya, hal ini diupayakan pihak korban dan keluarga mengetahui mengenai perkembangan perkaranya. (2) Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan yaitu fakor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya dan faktor tersebut menjadi penghambat dalam penegakkan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Saran dan penelitian ini adalah : (1) Kepada aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat yang intens mengenai masalah perlindungan hukum kepada anak hendaknya semakin meningkatkan sosialisasi dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di daerah terpencil, pedesaan dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi rendah. (2) Perlu dibentuk Unit PPA Polwan (Polisi Wanita) yang secara khusus memeriksa dan menyelidiki korban perkosaan agar korban bisa lebih terbuka dan terus terang akan dirinya yang mengalami tindak pidana perkosaan, sehingga dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku tindak pidana perkosaan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perkosaan, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3992715 . Digilib
Date Deposited: 30 Apr 2015 07:39
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 07:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9584

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir