MUHAMMAD , FAKHRI LUTHFI (2026) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3107Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2815Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan percobaan tindak pidana melakukan pembunuhan. Akan tetapi jika melihat kasus posisi nya ada kemungkinan bahwa terdakwa melakukan percobaan penganiayaan. Majelis hakim dalam hal menjatuhkan perkara tentang percobaan melakukan pembunuhan harus memperhatikan unsur-unsur apakah memang telah terjadi tindak pidana percobaan melakukan pembunuhan biasa atau perkara yang sebenarnya terjadi adalah tindak pidana tentang percobaan melakukan pembunuhan berencana atau bahkan perkara dalam hal ini adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka. Dengan rumusan permasalahan diantara nya adalah Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan Apakah Putusan Hakim Nomor 963/Pid.b/2024/PN TJK Sudah Sesuai Dengan Tujuan Pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Narasumber penelitian terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi tiga aspek, yaitu: pertama, pertimbangan yuridis yang membuktikan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim; kedua, pertimbangan filosofis yang menilai aspek keadilan dengan mempertimbangkan niat terdakwa untuk membunuh korban yang terlihat dari persiapan membawa senjata tajam dan penusukan ke bagian vital tubuh korban; ketiga, pertimbangan sosiologis yang mengevaluasi latar belakang sosial terdakwa, motif kecemburuan, dampak terhadap masyarakat, serta faktor yang memberatkan (perbuatan tidak manusiawi dan belum ada perdamaian) dan meringankan (pengakuan terdakwa dan sikap sopan di persidangan). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 (delapan) tahun. Secara keseluruhan, keputusan hakim telah sesuai dengan tujuan pemidanaan menurut teori relatif karena menghasilkan dampak pencegahan yang bersifat khusus dan umum, menciptakan keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memberikan peluang untuk pembinaan bagi terdakwa. Namun, secara khusus, putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan tujuan pemidanaan seperti yang diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Nasional, karena peraturan tersebut belum efektif dan akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku tindak pidana senantiasa mempertimbangkan tujuan pemidanaan, bukan semata-mata sebagai tindakan balas dendam, tetapi juga untuk membina dan mendidik perilaku individu agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Selain itu, hakim sebaiknya lebih teliti dalam memeriksa fakta-fakta di persidangan ketika membuat keputusan dan menetapkan hukuman yang tepat bagi terdakwa. The panel of judges in this case sentenced the defendant to attempted murder. However, considering the case, there is a possibility that the defendant committed attempted assault. When sentencing a case of attempted murder, the panel of judges must consider the elements of whether an attempted murder has occurred, whether the actual case is a premeditated attempted murder, or even assault resulting in injury. The research questions include: "What is the basis for the judge's considerations in sentencing the perpetrator of attempted murder and whether Judge's Decision Number 963/Pid.b/2024/PN TJK is in accordance with the objectives of sentencing?" This research uses a normative and empirical juridical approach, with data collection techniques including literature review and interviews. The data obtained are analyzed qualitatively and presented descriptively. The research informants consisted of judges at the Tanjung Karang District Court, prosecutors at the Bandar Lampung District Attorney's Office, and lecturers from the Criminal Law Division of the Faculty of Law at the University of Lampung. The results of the study indicate that the basis for the judge's considerations in sentencing includes three aspects: first, juridical considerations that prove the fulfillment of the elements of Article 338 of the Criminal Code in conjunction with Article 53 Paragraph (1) of the Criminal Code based on valid evidence and the judge's conviction; Second, philosophical considerations assess the aspect of justice by considering the defendant's intent to kill the victim, as evident from his preparation to carry a sharp weapon and the stabbing of a vital part of the victim's body. Third, sociological considerations evaluate the defendant's social background, motives of jealousy, impact on society, and aggravating factors (inhumane acts and the unexplained nature of the crime). (the "reconciliation") and mitigating factors (the defendant's confession and polite behavior during the trial). The judge sentenced him to six years in prison, less than the prosecutor's demand of eight years. Overall, the judge's decision aligns with the objectives of sentencing according to the relative theory, as it produces specific and general deterrent effects, creates justice for the victim and society, and provides opportunities for the defendant to develop. However, this decision does not fully reflect the objectives of sentencing as stipulated in Article 51 of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code, as this regulation is not yet effective and will begin to be implemented in 2026. The recommendation in this study is that judges, when sentencing perpetrators of criminal acts, always consider the objectives of sentencing, not merely as an act of revenge, but also to foster and educate the individual's behavior so they can reintegrate into society. Furthermore, judges should be more thorough in examining the facts at trial when making decisions and determining appropriate sentences for defendants.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2308835250 . Digilib |
| Date Deposited: | 11 Feb 2026 07:06 |
| Terakhir diubah: | 11 Feb 2026 07:06 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96156 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
