TANGGUNG JAWAB PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM YANG MENGALAMI KEGAGALAN PADA PROSES PENYARINGAN KONTEN MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)

MUHAMMAD , YAFI JAWAD RIADI (2026) TANGGUNG JAWAB PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM YANG MENGALAMI KEGAGALAN PADA PROSES PENYARINGAN KONTEN MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1575Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf

Download (1625Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) telah memengaruhi praktik penyaringan konten di media sosial. AI digunakan untuk mendeteksi dan memblokir konten sensitif, namun sering kali mengalami kegagalan yang menimbulkan persoalan hukum dan sosial. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab hukum platform media sosial Instagram atas kegagalan penyaringan konten oleh kecerdasan buatan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila sistem tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam menyaring konten sensitif. Kegagalan tersebut kerap disebabkan oleh kesalahan klasifikasi, bias algoritmik, serta ketidakmampuan AI memahami konteks sosial dan bahasa, yang berpotensi merugikan pengguna serta menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi penyelenggara platform. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum platform media sosial Instagram atas kegagalan penyaringan konten oleh kecerdasan buatan bersifat administratif, regulatif, dan perdata sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kegagalan moderasi konten dapat berupa false negative, yaitu tidak terdeteksinya konten sensitif atau ilegal, serta false positive, yaitu penghapusan terhadap konten yang sah. Atas kelalaian tersebut, platform dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan akses, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, tanggung jawab regulatif menuntut kepatuhan terhadap ketentuan UU ITE dan prinsip penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan bertanggung jawab. Kata kunci: Penyaringan Konten, Kecerdasan Buatan, Tanggung Jawab Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 303 Proses sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308943364 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2026 07:00
Terakhir diubah: 11 Feb 2026 07:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96164

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir