UPAYA NON PENAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI PEMBENTUKAN KAMPUNG BERSINAR (BERSIH NARKOBA) (Studi Pada Polres Kotabumi, Lampung Utara)

ELIZA , ENDITHA.P (2025) UPAYA NON PENAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI PEMBENTUKAN KAMPUNG BERSINAR (BERSIH NARKOBA) (Studi Pada Polres Kotabumi, Lampung Utara). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (211Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2599Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2200Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Desa bersinar adalah singkatan dari Desa Bersih Narkoba yaitu wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilaksanakan secara masif. Program ini diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Salah satu desa bersinar yang dibentuk oleh BNN yaitu di desa Tanah Miring, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada hari kamis 7 September 2023. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat serta bersih dari narkoba dengan melibatkan peran aktif masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dalam penelitian iniialah studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Ketua Kampung Bebas Narkoba di Daerah Tanah Miring, Penyidik pada BNN Provinsi Lampung, Penyidik Polres Lampung Utara, Tokoh Agama di Daerah Tanah Miring dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kampung bersinar di Desa Tanah Miring, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara telah menunjukkan dampak positif bagi peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan sosialisasi, pemasangan sebuah plang yang bertulisan Kawasan Bebas Narkoba, pembentukan posko anti narkoba, serta patroli lingkungan yang dilakukan rutin oleh satuan Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta lembaga pemerintahan desa turut menjadi faktor pendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan proaktif dalam upaya pencegahan. Meskipun demikian , faktor penghambat program ini masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan sarana dan fasilitas seperti tidak adanya tempat rehabilitasi, dukungan pendanaan dari pemerintah daerah ysng belum maksimal, serta keterlibatan masyarakat yang masih belum merata. Saran dalam penelitian ini adalah, Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih, termasuk alokasi dana khusus, pelatihan berkelanjutan, dan penyedian fasilitas seperti tempat rehabilitasi. Penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dalam program ini. Selain itu, sosialisasi berbasis digital perlu ditingkatkan guna menjangkau generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Diharapkan Desa Tanah Miring, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi model percontohan bagi wilayah lain dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pembentukan lingkungan yang sehat, aman serta bebas dari narkoba. Kata Kunci: Upaya Non Penal, Pencegahan Narkotika, Kampung Bersinar.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308840769 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2026 08:30
Terakhir diubah: 11 Feb 2026 08:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96182

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir