PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG PT ASURANSI JIWASRAYA PASCA PENCABUTAN IZIN USAHA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

VANESSA, FITRIA (2026) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG PT ASURANSI JIWASRAYA PASCA PENCABUTAN IZIN USAHA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (907Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (791Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tertanggung terkait pemenuhan hak klaim asuransi. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor asuransi ketika perusahaan mengalami krisis keuangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum pasca pencabutan izin usaha serta upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung untuk memperoleh hak klaimnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan terkait, serta dilengkapi dengan data pendukung berupa wawancara dengan pihak yang memiliki keterkaitan terhadap kasus Jiwasraya. Seluruh data pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tertanggung PT Asuransi Jiwasraya pasca pencabutan izin usaha dilaksanakan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif secara normatif telah diatur dalam ketentuan polis asuransi serta peraturan perundangundangan, antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tidak berjalan efektif dalam praktik. Perlindungan represif selanjutnya dilaksanakan melalui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, melalui pencabutan izin usaha, restrukturisasi dan pengalihan polis ke PT Asuransi IFG Life, serta penyediaan upaya hukum non-litigasi dan litigasi bagi tertanggung. Kata Kunci: Asuransi, Jiwasraya, Perlindungan Hukum, Tertanggung.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308924909 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2026 08:38
Terakhir diubah: 12 Feb 2026 08:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96294

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir