PEMBATALAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT OLEH MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan No. 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg dan No. 522 K/Pdt.Sus/2012)

Birsye Niadora, 1112011079 (2015) PEMBATALAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT OLEH MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan No. 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg dan No. 522 K/Pdt.Sus/2012). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (112Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB IV.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB V.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (16Kb)
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Putusan pernyataan pailit No. 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg. diajukan keberatan oleh Debitor Pailit dengan menyertakan memori kasasi yang memuat alasan keberatan atas putusan pernyataan pailit tersebut. MA dalam putusannya No. 522 K/Pdt.Sus/2012. mengabulkan permohonan kasasi Debitor Pailit dan membatalkan putusan pernyataan pailit. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang alasan permohonan kasasi terhadap Putusan Pernyataan Pailit No. 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg. dan pertimbangan MA dalam putusan No. 522 K/Pdt.Sus/2012. yang membatalkan putusan pernyataan pailit serta akibat hukum atas pembatalan putusan pernyataan pailit tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Para Termohon Pailit yaitu Tuan Jung Dianto dan Nyonya Lily Eriani Budiono atas Putusan Pernyataan Pailit No. 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg. adalah Pengadilan Niaga telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena utang Debitor terhadap Kreditor yaitu PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. (Pemohon Pailit) yang telah dijamin dengan objek Hak Tanggungan dapat dijual oleh Kreditor melalui pelelangan umum, bukan dengan mengajukan permohonan pernyataan pailit. Syarat adanya 2 (dua) kreditor atau lebih serta utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Pailit. Pertimbangan MA pada tingkat kasasi hanya memeriksa terhadap penerapan hukum dari pengadilan niaga dan tidak terhadap peristiwa pembuktian maka dalam Putusan No. 522 K/Pdt.Sus/2012. MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pernyataan pailit dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena permohonan pernyataan pailit seharusnya menjadi upaya terakhir setelah dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Surakarta. Untuk itu, permohonan pernyataan pailit tersebut dilandasi oleh itikad tidak baik karena tidak memperhatikan asas keseimbangan dan tujuan utama dikeluarkannya UUK-PKPU. Akibat hukum atas pembatalan putusan pernyataan pailit adalah status hukum Debitor Pailit dipulihkan dalam keadaan semula yaitu menjadi tidak berada dalam keadaan pailit, berakhirnya tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang dilakukan Kurator dan Termohon Kasasi bertanggung jawab terhadap biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. Kata Kunci: Kepailitan, Kasasi, Pembatalan Putusan Pernyataan Pailit

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0762110 . Digilib
Date Deposited: 05 May 2015 06:57
Terakhir diubah: 05 May 2015 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9631

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir