PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE AKIBAT ADANYA KONFLIKKEPENTINGAN ANTARA ARBITER DAN PEMOHON (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/Pdt.Sus.Arbt/2024)

SALSABILA , NAZHWA ANINDYA (2026) PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE AKIBAT ADANYA KONFLIKKEPENTINGAN ANTARA ARBITER DAN PEMOHON (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/Pdt.Sus.Arbt/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (217Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Putusan arbitrase dapat dibatalkan jika ada alasan yang tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, salah satunya adalah adanya tipu muslihat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria konflik kepentingan dalam perkara arbitrase dan konflik kepentingan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 665b/Pdt.Sus.Arbt/2024. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptifanalitis. Sumber data penelitian berasal dari studi kepustakaan yang mencakup undang-undang, jurnal hukum, dan putusan pengadilan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami norma hukum yang ada dan penerapannya dalam konteks pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria konflik kepentingan dalam arbitrase meliputi hubungan hukum yang ada sebelumnya antara arbiter dengan salah satu pihak, kepentingan pribadi yang memengaruhi objektivitas, serta pelanggaran terhadap kewajiban arbiter untuk tetap independen dan netral. Dalam kasus yang diteliti, Mahkamah Agung menemukan bahwa arbiter telah berperan sebagai kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara sebelumnya, sehingga mengakibatkan konflik kepentingan yang termasuk dalam kategori tipu musihat sesuai dengan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pertimbangan hakim menegaskan bahwa arbiter wajib menjaga integritas dan objektivitas, sehingga setiap pelanggaran prinsip independensi dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk membatalkan putusan arbitrase. Kata Kunci: Arbitrase, Konflik Kepentingan, Pembatalan Putusan Arbitrase.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602661502 Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2026 03:35
Terakhir diubah: 13 Feb 2026 03:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96330

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir