SITI RANI , DANIA (2026) ANALISIS PEMBERIAN IZIN POLIGAMI TERHADAP SUAMI YANG MELAKUKAN PERZI(Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 737/Pdt.G/2024/PA.Tnk) NAHAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1317Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1213Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemohonan izin poligami oleh Pengadilan Agama idealnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama apabila memenuhi alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Pada kenyataannya hakim memberikan izin poligami terhadap suami yang melakukan perzinahan. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami terhadap suami yang melakukan perzinahan dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 737/Pdt.G/2024/PA.Tnk dan bagaimanakah akibat hukum izin poligami terhadap suami yang melakukan perzinahan terhadap hak istri pertama atas harta bersama dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami terhadap suami yang melakukan perzinahan dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 737/Pdt.G/2024/PA.Tnk didasarkan pada pertimbangan duduk perkara yaitu Pemohon telah melakukan perzinahan dengan perempuan lain melahirkan anak. Pertimbangan hukum yaitu ketentuan peraturan perundang undangan yang memperbolehkan pemohon melakukan perkawinan poligami sepanjang memenuhi persyaratan. Hakim juga menimbang bahwa izin poligami patut diberikan dalam rangka mencegah kemudharatan (keburukan) apabila permohonan tidak dikabulkan dan mengutamakan kemanfaatan (kebaikan) bagi para pihak dengan mengabulkan permohonan izin poligami. Akibat hukum izin poligami terhadap suami yang melakukan perzinahan terhadap hak istri pertama atas harta bersama dalam perkawinan adalah adanya kepastian hukum mengenai harta bersama tersebut, yaitu istri kedua tidak memiliki hak atas harta bersama yang telah diperoleh pihak suami dengan istri pertamanya. Harta bersama tersebut menjadi hak mutlak bagi suami dan istri pertamanya yang terpisahkan dari harta yang dimiliki oleh suami saat menikahi istri kedua. Kata Kunci: Pemberian Izin, Poligami, Suami, Perzinahan A Religious Court Judge should ideally grant a polygamy permit request if it meets the reasons stipulated in Article 4 paragraph (2) of the Marriage Law, namely, the wife is unable to fulfill her duties as a wife, the wife has a physical disability or incurable disease, and the wife is unable to bear children. In reality, judges grant polygamy permits to husbands who commit adultery. The research problems are: What are the judge's considerations in granting permission for polygamy to a husband who commits adultery in the Tanjung Karang Religious Court Decision Number: 737/Pdt.G/2024/PA.Tnk and what are the legal consequences of permission for polygamy to a husband who commits adultery on the first wife's rights to joint property in marriage. This study uses normative research, with a descriptive approach. The problem- solving approach used in this study is a legislative approach and a case study. Data analysis uses qualitative analysis. The results of this study indicate that the judge's considerations in granting permission for polygamy to a husband who committed adultery in the Tanjung Karang Religious Court Decision Number 737/Pdt.G/2024/PA.Tnk were based on the facts of the case, namely that the applicant had committed adultery with another woman and given birth to a child. Legal considerations include statutory provisions that permit the applicant to enter into a polygamous marriage as long as the requirements are met. The judge also considered that permission for polygamy should be granted to prevent harm (badness) if the request is not granted and to prioritize the benefit (goodness) for the parties by granting the request for polygamy permission. The legal consequences of permitting polygamy for a husband who commits adultery on the first wife's rights to joint property during the marriage are legal certainty regarding said joint property, namely that the second wife has no rights to the joint property acquired by the husband and his first wife. This joint property becomes an absolute right for the husband and his first wife, separate from the property owned by the husband when he married the second wife. Keywords: Granting Permission, Polygamy, Husband, Adultery.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602814928 Digilib |
| Date Deposited: | 19 Feb 2026 03:19 |
| Terakhir diubah: | 19 Feb 2026 03:19 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96536 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
