PENERAPAN HUKUM TERHADAP HAK CUTI HAID BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT ZHISHENG PACIFIC TRADING DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Cabang Mixue Pagar Alam Kedaton)

DHINI , GRESYIA HASADINA SEVIYANA (2026) PENERAPAN HUKUM TERHADAP HAK CUTI HAID BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT ZHISHENG PACIFIC TRADING DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Cabang Mixue Pagar Alam Kedaton). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK (5).pdf

Download (19kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL (2).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN (1).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Hak cuti haid merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan hak bagi pekerja perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid apabila merasakan sakit. Namun, dalam praktiknya ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh berbagai perusahaan, termasuk pada PT Zhisheng Pacific Trading sebagai pemegang waralaba Mixue di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Penerapan hak cuti haid di PT Zhisheng Pacific Trading, sudah sesuaikah dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan (2) Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan hak cuti haid. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara dengan pekerja perempuan serta pihak manajemen PT Zhisheng Pacific Trading. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penerapan hak cuti haid pada PT Zhisheng Pacific Trading belum sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena perusahaan tidak memiliki kebijakan tertulis mengenai cuti haid dan pekerja yang mengalami nyeri haid masih menggunakan cuti tahunan atau izin sakit, (2) Faktor penghambat pelaksanaan cuti haid meliputi: kurangnya pengetahuan pekerja mengenai hak cuti haid, tidak adanya pengaturan khusus dalam peraturan perusahaan, kekhawatiran perusahaan terhadap efisiensi kerja, serta budaya kerja yang menganggap cuti haid tidak perlu diberikan. Kata Kunci: Cuti Haid, Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Ketenagakerjaan, PT Zhisheng Pacific Trading.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2602655580 Digilib
Date Deposited: 19 Feb 2026 06:36
Last Modified: 19 Feb 2026 06:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96567

Actions (login required)

View Item View Item