Sakira Audia , Syafinas (2026) PRAKTIK KARTEL MINYAK GORENG (Studi Putusan KPPU Nomor : 15/KPPU-1/2022). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2760Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2549Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Krisis minyak goreng yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 menimbulkan permasalahan serius dalam perekonomian nasional dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Kelangkaan pasokan serta lonjakan harga minyak goreng memunculkan dugaan adanya praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha besar melalui pengendalian pasokan crude palm oil (CPO). Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menunjukkan lemahnya efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di pasar domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menangani dugaan praktik kartel minyak goreng, khususnya dalam kaitannya dengan pengendalian pasokan CPO dan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Fokus penelitian diarahkan pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2022 serta Putusan Pengadilan Niaga Nomor 1/Pdt.SusKPPU/2023/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta analisis terhadap putusan pengadilan untuk menilai efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU belum mampu membuktikan secara kuat dan meyakinkan adanya persekongkolan harga yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku usaha minyak goreng. Pembatalan sanksi oleh Pengadilan Niaga mencerminkan adanya kelemahan dalam pembuktian hukum serta kurangnya sinergi antara kebijakan ekonomi dan penegakan hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, harmonisasi regulasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan yang optimal bagi kepentingan masyarakat. Kata Kunci : Kartel, Minyak Goreng, Komis Pengawas Persaingan Usaha The cooking oil crisis that occurred in Indonesia in 2022 became a significant issue in the national economy and had widespread impacts on society. The scarcity of supply and the sharp increase in cooking oil prices raised allegations of cartel practices and unfair business competition conducted by major business actors through the control of crude palm oil (CPO) supply. This situation indicated potential violations of the principles of fair competition as regulated under Law Number 5 of 1999 and reflected the ineffectiveness of government policies in ensuring the availability and affordability of cooking oil in the domestic market. This research aims to analyze the implementation of Law Number 5 of 1999 in addressing alleged cooking oil cartel practices, particularly in relation to the control of CPO supply and the implementation of the Domestic Market Obligation (DMO) and Domestic Price Obligation (DPO) policies. The study focuses on the Decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) Number 15/KPPUI/2022 and the Decision of the Commercial Court Number 1/Pdt.SusKPPU/2023/PN Jkt.Pst. This research employs a normative juridical method with statutory and case study approaches to assess the effectiveness of antimonopoly law enforcement in maintaining a fair business competition climate. The results of this study indicate that the KPPU was unable to convincingly prove the existence of systematic price-fixing conspiracies among cooking oil business actors. The annulment of sanctions by the Commercial Court highlights weaknesses in legal evidence and the lack of synergy between economic policy and competition law enforcement. Therefore, strengthening the institutional capacity of the KPPU, harmonizing regulations, and enhancing cross-sectoral coordination are necessary to ensure effective competition law enforcement and to protect public interests. Keywords : Cartel, Cooking Oil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
| Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602291611 Digilib |
| Date Deposited: | 20 Feb 2026 01:59 |
| Terakhir diubah: | 20 Feb 2026 01:59 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96597 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
