PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN DALAM PEMBUBARAN DEMONSTRAN

0912011152, Handy Sihotang (2013) PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN DALAM PEMBUBARAN DEMONSTRAN. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
1. Cover Skripsi.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (104Kb)
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER syarat sarjana.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persetujuan Skripsi.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA .pdf

Download (16Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Anggota Polri dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam hal menangani demonstrasi. Demonstrasi dijamin oleh Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dalam Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditekankan bahwa setiap orang berhak untuk melakukan perwujudan hak atas kebebasan berpendapat dan melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Tugas institusi kepolisian adalah memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan atas kebebasan berekspresi atas pendapat yang dilakukan dengan tidak melakukan kekerasan di luar prosedur dan peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yaitu bagaimana identifikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap demonstran dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan dalam pembubaran demonstran. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan secara empiris yakni melakukan suatu pengumpulan dan penyajian data dengan menelaah teori-teori serta peraturan-peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini dan melakukan penelitian di lapangan yakni di Polresta Bandar Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan yakni Pasal-pasal kejahatan dalam KUHP yang dapat dikenakan kepada anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan dalam pembubaran demonstran seperti Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang (Pasal 334 KUHP), Kejahatan terhadap Nyawa (Pasal 338, 339, dan 340 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 dan 354 KUHP), Menyebabkan Mati atau Luka-luka karena Kealpaan (Pasal 359, 360, dan 361 KUHP). Tindakan anggota Polri yang Handy Sihotang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran dapat dikenakan pertanggungjawaban dari segi profesi dan jabatan dan pertanggungjawaban dari segi pidana. Pertanggungjawaban terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran ini berpatokan dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 yang menerangkan penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan dalam melakukan pembubaran demonstrasi oleh anggota Polri harus dilakukan secara selektif dan terkendali. Selain itu harus berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku antara lain dengan menghormati HAM. Pada demonstran yang bertindak brutal dan anarkis harus diperlakukan dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Memang diperlukan adanya upaya paksa namun tetap berlandasan pada Pasal 24 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 04 May 2015 05:41
Terakhir diubah: 04 May 2015 05:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9671

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir