0912011152, Handy Sihotang (2013) PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN DALAM PEMBUBARAN DEMONSTRAN. Digital Library.
|
Text
1. Cover Skripsi.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (55kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (107kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
COVER syarat sarjana.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
MENGESAHKAN.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
MOTTO.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (5kB) | Preview |
|
|
Text
persetujuan Skripsi.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (26kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACANA .pdf Download (17kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Anggota Polri dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam hal menangani demonstrasi. Demonstrasi dijamin oleh Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dalam Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditekankan bahwa setiap orang berhak untuk melakukan perwujudan hak atas kebebasan berpendapat dan melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Tugas institusi kepolisian adalah memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan atas kebebasan berekspresi atas pendapat yang dilakukan dengan tidak melakukan kekerasan di luar prosedur dan peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yaitu bagaimana identifikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap demonstran dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan dalam pembubaran demonstran. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan secara empiris yakni melakukan suatu pengumpulan dan penyajian data dengan menelaah teori-teori serta peraturan-peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini dan melakukan penelitian di lapangan yakni di Polresta Bandar Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan yakni Pasal-pasal kejahatan dalam KUHP yang dapat dikenakan kepada anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan dalam pembubaran demonstran seperti Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang (Pasal 334 KUHP), Kejahatan terhadap Nyawa (Pasal 338, 339, dan 340 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 dan 354 KUHP), Menyebabkan Mati atau Luka-luka karena Kealpaan (Pasal 359, 360, dan 361 KUHP). Tindakan anggota Polri yang Handy Sihotang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran dapat dikenakan pertanggungjawaban dari segi profesi dan jabatan dan pertanggungjawaban dari segi pidana. Pertanggungjawaban terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran ini berpatokan dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 yang menerangkan penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan dalam melakukan pembubaran demonstrasi oleh anggota Polri harus dilakukan secara selektif dan terkendali. Selain itu harus berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku antara lain dengan menghormati HAM. Pada demonstran yang bertindak brutal dan anarkis harus diperlakukan dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Memang diperlukan adanya upaya paksa namun tetap berlandasan pada Pasal 24 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | IC-STAR . 2015 |
| Date Deposited: | 04 May 2015 05:41 |
| Last Modified: | 04 May 2015 05:41 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9671 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
