UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP PELAKU PEMBUAT DAN PENGEDAR SENJATA API RAKITAN (Studi Kasus Di Polsek Tanjung Raya Mesuji)

0912011196, Meria Yulita Sapitri (2013) UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP PELAKU PEMBUAT DAN PENGEDAR SENJATA API RAKITAN (Studi Kasus Di Polsek Tanjung Raya Mesuji). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (36Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR IS1.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
lembar pengesahan.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI COVER.pdf

Download (17Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Terdapatnya berbagai jenis pidana penggunaan senjata api menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat sehingga setiap individu berusaha untuk menciptakan rasa aman dan perlindungan pada dirinya masing-masing. Alasan utama penggunaan senjata api adalah karena benda tersebut mudah dibawa dan digunakan, serta mempunyai kemampuan melukai lawan secara cepat. Terlebih lagi sekarang ini senjata api dapat dibeli secara bebas, legal, dan terbuka bahkan masyarakat pun dapat merakitnya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari latar belakang tersebut, maka dirumuskan masalah mengenai: (1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku pembuat dan pengedar senjata api rakitan, (2) Apakah hambatan dalam penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku pembuat dan pengedar senjata api rakitan. Metode penelitian yang dipakai adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan sebagai upaya memahami persoalan dengan tetap berada atau berdasarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang didapatkan langsung oleh lapangan hasil dari wawancara yaitu di Polsek Tanjung Raya Mesuji dan wawancara kepada salah satu dosen bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan data sekunder yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta literatur-literatur yang mendukung penulisan skripsi ini. Meria Yulita Sapitri Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada yaitu pembuatan dan pengedaran senjata api rakitan di masyarakat diawasi cukup ketat oleh pihak Kepolisian Sektor Tanjung Raya Mesuji dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang berupa tindakan secara pre-emtif yaitu tindakan yang dilakukan sebelum tindakan preventif atau dengan kata lain sebagai tindakan semi preventif, tindakan preventif yaitu tindakan yang diarahkan kepada usaha pencegahan terhadap tindak pidana, serta tindakan secara represif yaitu tindakan penanggulangan yang dilakukan setelah tindak pidana tersebut dilakukan. Kendala yang dihadapi oleh Kepolisian yaitu dilihat pada lima faktor penghambat penegakan hukum yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan. Walaupun demikian, Kepolisian tetap melakukan tindakan dengan menyertakan intelejen untuk mengawasi peredaran senjata api. Sejauh ini, telah dikeluarkan himbauan Kapolri untuk menggudangkan senjata api non organik yang ada di masyarakat agar peredaran senjata api dapat dibatasi untuk sementara waktu. Pada akhirnya yang menjadi saran dalam penulisan ini adalah pihak kepolisian sebaiknya sesering mungkin melakukan patroli-patroli, melakukan pendekatan dan bekerjasama dengan masyarakat, membentuk tim khusus yang memiliki kemampuan, keterampilan dan profesional yang bisa diandalkan yang bertugas khusus untuk memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan, memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang memberikan laporan mengenai peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan, serta tidak segan-segan menjerat pelaku pengedar dan pemilik senjata api rakitan dengan ancaman yang paling tinggi sebagaimana terdapat pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 04 May 2015 05:40
Terakhir diubah: 04 May 2015 05:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9686

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir