PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEGAWAI DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Pada PT Bank Lampung Kantor Cabang Utama)

0912011198, MOHAMMAD REZWANDHA MESYA (2013) PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEGAWAI DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Pada PT Bank Lampung Kantor Cabang Utama). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK khusus.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (61Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (20Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian. Kredit merupakan salah satu kegiatan usaha perbankan, di dalam perjanjian kredit bank tersebut harus memuat klausula-klausula yang penting bagi pelaksanaan perjanjian. Klausula merupakan suatu persetujuan atau janji, yang terdiri dari hak dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pegawai dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada PT. Bank Lampung Kantor Cabang Utama dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap permasalahan pada pinjaman kredit pegawai dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PT. Bank Lampung Kantor Cabang Utama. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan normatif-empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara kualitatif, yaitu hasil penelitian ini di deskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat yang mudah dibaca dan dimengerti untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pegawai dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil. Mohammad Rezwandha Mesya Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pelaksanaan prinsip kehatihatian dalam perjanjian kredit pegawai dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada PT. Bank Lampung Kantor Cabang Utama terlebih dahulu harus dipastikan kerjasama Bank dengan Dinas/Instansi sudah dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama tersebut minimal sesuai dengan standar perjanian kerjasama yang ditetapkan Bank, dengan mencantumkan pasal yang mengatur tanggung jawab pimpinan Dinas/Instansi untuk tidak memindahkan pembayaran gaji tanpa izin bank dan menjamin tertibnya pemotongan dan penyetoran angsuran sampai dengan pinjaman dinyatakan lunas oleh bank, selanjutnya dilakukan upaya-upaya guna memastikan bahwa debitur tidak memiliki pinjaman pada bank lain, dan bendahara konsisten mengangsur pinjaman tersebut dengan memotong gaji dari masing-masing debitur. Ketentuan-ketentuan dalam penyaluran kredit PNS harus tercantum dalam perjanjian kredit antara lain plafond, jangka waktu, tingkat suku bunga, jadwal pembayaran angsuran dan besar angsuran, pelunasan dini dan denda bunga atas pelunasan dini. 2) Penyelesaian hukum terhadap permasalahan pada pinjaman kredit pegawai dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PT. Bank Lampung Kantor Cabang Utama telah menyiapkan upaya-upaya sebagai berikut, yaitu musyawarah dengan pihak debitor, memberikan kesempatan kepada debitor untuk membayar secara angsuran, memberi kelonggaran waktu untuk membayar hutang, menagih dengan memberi pernyataan (pernyataan dengan sangat), agar debitor segera memenuhi kewajibannya, pernyataan dengan pembenahan bunga kredit yang disetor. Kata Kunci : Hukum Perbankan, Hukum Perjanjian Kredit, Hukum Jaminan, Prinsip Kehati-hatian, Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 05 May 2015 03:15
Terakhir diubah: 05 May 2015 03:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9690

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir